Jakarta – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kabupaten Buton Utara diminta segera memanggil dan memeriksa Penjabat (PJ) Kepala Desa serta Kaur Keuangan Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Harian Orang Kerja (HOK) dan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan pembangunan MCK.
Desakan tersebut disampaikan Ulman, mahasiswa Fakultas Hukum di Jakarta, yang menilai laporan dugaan penyimpangan ini sudah masuk ke Polres Buton Utara sejak satu bulan lalu namun belum ada tindak lanjut signifikan.
Menurutnya, modus yang terjadi yaitu pekerja hanya melaksanakan pekerjaan selama satu hari, namun dalam LPJ tercatat lima hari. Selain itu, ada dugaan peminjaman nama seorang siswi SMA untuk dicantumkan sebagai pelaksana pekerjaan MCK, padahal yang bersangkutan tidak mengetahui sama sekali.
“Logikanya, mana mungkin seorang anak perempuan yang masih sekolah menengah atas bisa mengerjakan proyek MCK. Ini sangat aneh sekali. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi ditutup mata oleh penyidik Tipidkor Polres Buton Utara. Harus segera dituntaskan agar memberi efek jera dan tidak terulang di tahun-tahun berikutnya,” tegas Ulman saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Jakarta.
Ulman juga menegaskan, apabila kasus ini tidak segera ditangani, pihaknya akan melaporkan penyidik Tipidkor Polres Buton Utara beserta Kapolres Buton Utara ke Propam Mabes Polri.
Hingga berita ini ditayangkan pihak media masi berupaya konfirmasi pihak terkait.













