Kendari – Sengketa lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kembali menimbulkan persoalan hukum yang rumit di Indonesia. Dalam kasus terbaru, meskipun pengadilan telah memenangkan salah satu pihak, pelaksanaan eksekusi terganjal karena masa berlaku HGU telah habis sebelum eksekusi dijalankan. Salah satu Akademisi Nasrullah, menilai kondisi ini bisa menyebabkan putusan pengadilan kehilangan objek hukumnya.
Konflik agraria yang melibatkan HGU bukanlah hal baru di Indonesia, terutama di wilayah yang menjadi pusat aktivitas perkebunan dan pertanian skala besar. Dalam perkara perdata yang belum lama ini terjadi, seorang pemegang HGU berhasil memenangkan gugatan melawan pihak yang diduga menguasai lahan secara melawan hukum. Namun ketika hendak dilakukan eksekusi, diketahui bahwa HGU tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang.
Nasrullah, menyatakan bahwa berakhirnya masa HGU secara hukum membuat status tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.
“Jika masa HGU sudah berakhir dan tidak diperpanjang, maka status tanah tersebut secara hukum kembali menjadi tanah negara. Dengan demikian, tidak ada lagi hak keperdataan dari pihak manapun atas objek tersebut,” tegas Nasrullah, Selasa (30/9/2025.
Ia menjelaskan bahwa meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memiliki kekuatan eksekutorial, perubahan status tanah menjadi tanah negara adalah fakta hukum baru yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses eksekusi.
“Pengadilan tidak dapat mengeksekusi objek yang telah berubah menjadi tanah negara tanpa persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memaksakan eksekusi dalam kondisi tersebut justru berisiko menimbulkan pelanggaran hukum baru,” tambahnya.
Menurut Nasrullah, prinsip dasar hukum acara perdata menyatakan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap objek yang masih ada dan dapat diserahkan secara sah kepada pihak yang menang. Jika objek telah kehilangan eksistensi hukumnya karena berubah fungsi, hilang fisik, atau status kepemilikannya maka eksekusi tidak dapat dijalankan.
Hal ini sejalan dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang menolak eksekusi atas objek perkara yang telah berubah status menjadi tanah negara.
Nasrullah menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga peradilan, Badan Pertanahan Nasional, dan pemerintah daerah dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
“Penyelesaian yang efektif tidak cukup hanya lewat jalur peradilan. Perlu sinergi antarinstansi agar tidak terjadi kekosongan hukum di lapangan,” ujarnya.
Bagi pihak yang telah memenangkan gugatan, dan masih berkepentingan terhadap tanah tersebut, solusi yang tersedia adalah mengajukan permohonan HGU baru atas tanah yang kini berstatus sebagai tanah negara, sesuai prosedur administrasi pertanahan.













