Kendari, – Polemik sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) kembali menuai sorotan publik. Setelah kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, menegaskan putusan Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi telah inkracht dan wajib dieksekusi tanpa batas waktu, praktisi pendidikan dan pemerhati kebijakan publik Nasrullah angkat bicara.
Menurut Nasrullah, argumentasi hukum yang disampaikan Fianus cenderung terlalu formalistik dan berpotensi menafikan keadilan substantif. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak semata-mata teks normatif, melainkan harus dipahami dalam konteks sosial, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
“Benar bahwa dalam hukum acara perdata, eksekusi putusan tidak mengenal daluarsa sebagaimana Pasal 200 ayat (11) HIR dan ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3199 K/Pdt/1984. Tetapi menutup mata dari fakta sosial bahwa masyarakat telah lama bermukim di atas lahan itu adalah bentuk reduksi hukum yang sangat berbahaya. Hukum harus hadir bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga instrumen keadilan,” tegas Nasrullah, Selasa (30/9/2025).
Nasrullah menilai klaim Kopperson bahwa HGU tidak berakhir sebelum dicabut secara formal oleh Menteri ATR/BPN tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah bersifat terbatas dan berjangka waktu.
Pasal 28 UUPA secara tegas menyebutkan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Jika jangka waktu tersebut berakhir tanpa adanya perpanjangan atau pembaharuan, maka tanah otomatis kembali menjadi tanah negara.
“Artinya, HGU bukan hak yang melekat selamanya. Jika sejak 1999 tidak ada perpanjangan resmi, maka secara hukum tanah itu telah kembali ke negara. Klaim bahwa HGU tetap melekat sampai dicabut menteri adalah tafsir yang menyesatkan, karena bertentangan dengan asas hukum agraria nasional,” jelas Nasrullah.
Nasrullah tidak menampik asas res judicata pro veritate habetur, yaitu bahwa putusan yang telah inkracht harus dianggap benar dan mengikat. Namun, ia menegaskan asas tersebut tidak boleh dipisahkan dari prinsip equity atau keadilan substantif yang menjadi jiwa hukum.
“Kalau hanya berpegang pada finalitas putusan tanpa mempertimbangkan keadilan masyarakat yang sudah berpuluh tahun tinggal dan membangun kehidupan di atas lahan, maka hukum hanya akan menjadi alat represi. Padahal, hukum menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bukan hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan,” jelasnya.
Nasrullah juga menyinggung pandangan Satjipto Rahardjo yang menyebutkan bahwa hukum tidak boleh terjebak pada legalisme sempit. “Hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Kalau hanya teks yang dijadikan pegangan, hukum akan kehilangan rohnya sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, Nasrullah menekankan pentingnya pendekatan rekonsiliatif dalam menyelesaikan sengketa lahan eks HGU Kopperson. Ia menilai eksekusi paksa tanpa solusi sosial akan memicu konflik horizontal dan mencederai legitimasi hukum itu sendiri.
“Negara harus hadir melalui mekanisme rekonsiliasi. Jangan hanya menekankan pada pelaksanaan eksekusi. Jika tidak, yang muncul justru penolakan, konflik, dan ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum,” katanya.
Menurutnya, jalan rekonsiliatif tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Hak atas tanah memang harus diatur secara hukum, tetapi orientasinya tetap pada keadilan sosial, bukan sekadar kepastian hukum yang kering,” tambahnya.
Sebagai praktisi pendidikan, Nasrullah menegaskan sengketa agraria seperti eks HGU Kopperson adalah momentum untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak terjebak dalam logika hitam-putih antara inkracht dan dalih sosial semata.
“Hukum harus dipahami sebagai teks sekaligus konteks. Putusan pengadilan memang wajib dihormati, tapi jangan dijadikan tameng untuk mengabaikan fakta sosial. Kalau hukum hanya dipakai sebagai alat formalitas, maka ia kehilangan rohnya sebagai sarana mewujudkan keadilan,” pungkasnya.













