Kepulauan Tanimbar – Masyarakat Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, mendesak Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Kepala Desa Waturu berinisial EB. Sang kades diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2021 hingga 2024, termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Warga mengeluhkan lambannya tindak lanjut Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) III, sebab hingga kini hasil pemeriksaan tak kunjung jelas.
“Kami meminta keseriusan Inspektorat untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan DD, ADD, dan dana CSR. Jangan hanya diam seakan-akan tidak ada masalah,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (7/9/2025).
Tim Liputan6Sultra.com perwakilan Maluku akan terus mengawal dugaan penyimpangan ratusan juta rupiah dana desa dan CSR di Desa Waturu. Menurut sejumlah warga, praktik tersebut hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat luas.
“Inspektorat harus segera memanggil Kepala Desa Waturu dan mengusut penggunaan anggaran yang tidak jelas peruntukannya,” tegas narasumber lainnya.
Tak hanya warga desa, masyarakat di Kota Saumlaki juga menyuarakan hal serupa. Mereka menduga kuat ada penyimpangan serius dalam pengelolaan ADD dan dana CSR di Desa Waturu.
Atas desakan itu, masyarakat berharap Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak turun tangan mengawal kasus ini. Warga menilai pembiaran hanya akan menjadi preseden buruk bagi desa lain.
“Kasus ini ibarat kanker yang terus menggerogoti tubuh, jika dibiarkan akan merusak tata kelola pemerintahan desa dan merugikan rakyat,” pungkas salah satu tokoh masyarakat.













