Example 728x250
BeritaDaerah

Geruduk Dinas Kehutanan Sultra, Masa Aksi Desak Sanksi untuk CV Sandana Cipta Barokah dan Kepala BPBD Mubar

448
×

Geruduk Dinas Kehutanan Sultra, Masa Aksi Desak Sanksi untuk CV Sandana Cipta Barokah dan Kepala BPBD Mubar

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Masa Aksi Gerubuk Kantor dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tenggara, Minta BPBD Muna Barat Beri sangsi tegas.

Kendari, – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) bersama Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sultra (IMALAK Sultra) menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aksi tersebut menyoroti dugaan pengambilan material di dalam kawasan hutan lindung untuk pembangunan proyek jembatan di Desa Tangkumaho, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Ketua ALAM Sultra, Rahman Kusambi, menilai praktik tersebut sebagai bentuk perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan proyek apa pun tanpa izin resmi.

“Kami menuntut Dinas Kehutanan Sultra segera turun tangan, melakukan investigasi, dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai proyek jembatan di Tangkumaho dijadikan alasan untuk merusak hutan lindung,” tegas Rahman. Senin, 22/09/2025.

Sementara itu, Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menekankan pentingnya menjaga keberadaan hutan lindung sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.

“Jika hutan lindung terus dieksploitasi, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana ekologis,” ujarnya.

Ali juga menegaskan, aktivitas pengambilan material berupa batu, timbunan, maupun kayu di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran fatal. Karena itu, ia mendesak CV Sandana Cipta Barokah serta Kepala BPBD Muna Barat untuk segera diberikan sanksi tegas.

Menurutnya, meski Dinas Kehutanan Sultra telah menyatakan aktivitas pengambilan material di kawasan hutan tersebut telah dihentikan, peristiwa hukum tetap sudah terjadi sehingga harus ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.

Diketahui, IMALAK Sultra telah melaporkan CV Sandana Cipta Barokah dan Kepala BPBD Muna Barat ke Polda Sultra terkait dugaan penggunaan material dari kawasan hutan lindung.

Adapun tuntutan massa aksi, antara lain:

1. Dinas Kehutanan Sultra segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pengambilan material di kawasan hutan lindung Desa Tangkumaho.

2. Pihak kontraktor dan oknum yang terlibat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

3. Menghentikan seluruh aktivitas proyek yang menggunakan material dari dalam kawasan hutan lindung.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kehutanan Sultra saat menemui massa aksi menyatakan akan melakukan penindakan dalam waktu dekat. Sementara itu, demonstran berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.