Konawe Utara – Kehadiran sebuah asosiasi dalam dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan, tidak hanya menjadi simbol kebersamaan para pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan bersama, peningkatan profesionalisme, dan penguatan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, lahirnya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi langkah strategis dalam menjawab dinamika pengelolaan potensi sumber daya alam, khususnya tambang nikel yang merupakan primadona daerah ini.
Dukungan dari berbagai pihak terhadap terbentuknya asosiasi ini tentu sangat dibutuhkan. Terlebih, sokongan dari tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman birokrasi dan kepemimpinan politik di daerah akan memberi energi positif serta legitimasi moral yang kuat. Salah satunya datang dari H. Rauf, S.Ag., M.M., tokoh politik Konawe Utara yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Wakil Bupati Konawe Utara periode 2016–2021.
H. Rauf menilai, kehadiran Asosiasi IUJP Konawe Utara merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat lokal agar mendapatkan ruang yang lebih adil dalam ekosistem pertambangan. Menurutnya, selama ini industri tambang nikel memang menyerap banyak tenaga kerja, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan merata. Dengan adanya asosiasi, diharapkan tercipta regulasi informal dan komunikasi yang lebih baik antara pelaku usaha lokal, pemilik IUP, dan pemerintah daerah.
“Lahirnya asosiasi ini harus dimaknai sebagai semangat kebersamaan, memperkuat peran lokal, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal tata kelola pertambangan yang lebih adil. Kita berharap ke depan, masyarakat Konawe Utara dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan industri tambang, bukan hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar H. Rauf dalam keterangannya. Minggu, 6/09/2025.
Sebagai mantan pejabat daerah yang pernah berada di garis terdepan pemerintahan, dukungan H. Rauf mencerminkan kepedulian yang mendalam terhadap masa depan daerah. Ia meyakini bahwa pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah yang sedang menjabat, melainkan merupakan kerja kolektif berkesinambungan antara pemangku kepentingan: pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pandangan tersebut tentu menjadi suntikan moral bagi Asosiasi IUJP untuk terus berkembang dan berperan aktif.
Lebih jauh, H. Rauf menegaskan bahwa asosiasi harus mampu berfungsi sebagai jembatan komunikasi. Artinya, keberadaan asosiasi bukan sekadar wadah formalitas, melainkan benar-benar menjadi representasi kepentingan masyarakat lokal yang selama ini kerap terpinggirkan. Dengan begitu, peran lokal dalam jasa pertambangan akan semakin kuat dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian Konawe Utara.
Sejalan dengan itu, terbentuknya Asosiasi IUJP Konawe Utara juga merupakan bentuk nyata dari implementasi konstitusi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 124 secara tegas menyebutkan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jasa pertambangan lokal. Regulasi ini menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat lokal bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah kewajiban yang melekat dalam tata kelola pertambangan nasional.
Dari perspektif pembangunan daerah, dukungan tokoh politik seperti H. Rauf sangat berarti. Ia bukan hanya sekadar memberi restu moral, tetapi juga membuka ruang dialog dan memperkuat legitimasi asosiasi di mata publik. Apalagi, dengan pengalaman panjang di lembaga legislatif maupun eksekutif, ia memahami betul dinamika politik, ekonomi, hingga sosial masyarakat Konawe Utara.
Dengan modal sosial yang kuat, Asosiasi IUJP Konawe Utara diharapkan mampu menjadi instrumen pemberdayaan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Harapan besarnya adalah agar ke depan, seluruh potensi nikel yang ada di Konawe Utara benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah, bukan hanya untuk kepentingan investor semata.
Akhir kata, dukungan H. Rauf, S.Ag., M.M. terhadap lahirnya Asosiasi IUJP Konawe Utara patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam menata kembali peran masyarakat lokal di sektor jasa pertambangan. Momentum ini hendaknya dijadikan pijakan bersama untuk memperkuat kolaborasi, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di Bumi Oheo, Konawe Utara.













