Konawe – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Antikorupsi Pejuang 45 Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak pihak Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tambang, PT MCM, di Kabupaten Konawe.
Ketua DPD Laskar Antikorupsi Pejuang 45 Sultra, dalam keterangannya, menegaskan bahwa aktivitas PT MCM diduga kuat telah menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait tata kelola pertambangan dan kewajiban perusahaan terhadap negara maupun daerah.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan di lapangan. Dugaan pelanggaran ini harus segera diusut agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan yang berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip keadilan. Ia menambahkan, pihaknya siap menyerahkan data dan bukti pendukung yang dimiliki untuk membantu proses hukum.
Selain itu, DPD Laskar Antikorupsi Pejuang 45 Sultra juga meminta pemerintah daerah Konawe ikut menindaklanjuti persoalan ini. Mereka menilai pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang sangat penting, agar praktik pelanggaran hukum di sektor pertambangan tidak lagi terulang.
“Kami percaya Kejaksaan mampu menuntaskan kasus ini. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan lain agar taat aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MCM belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.













