KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, memimpin pemusnahan 8,2 kilogram sabu-sabu di halaman depan Mapolda Sultra pada Jumat, 29 Agustus 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Dalam sambutannya, Irjen Didik mengungkapkan keresahan terhadap peredaran narkoba di Sultra. Ia menekankan bahwa barang bukti yang disita sangat besar, yaitu 8,2 kilogram sabu, yang berarti dapat menyelamatkan sekitar 82 ribu orang di Kota Kendari.
Kapolda Sultra juga mengapresiasi kinerja personel Ditresnarkoba Polda Sultra yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ia meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para tersangka karena besarnya dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran narkoba ini ¹.
Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Wakapolda Sultra, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, para PJU Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan perwakilan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.













