Example 728x250
BeritaHukumNasional

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Tipe C

1094
×

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Tipe C

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C di wilayahnya.

Pengumuman tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. Andi Lukman Hakim – PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur.

2. Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur.

3. Deddy Karnady – Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra.

4. Arif Rahman – Pihak swasta dari Konsorsium PT Pilar Cerdas Putra.

Kelima tersangka dihadirkan ke hadapan media dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dan tangan terborgol, sebagai tanda dimulainya proses hukum.

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang dibiayai anggaran pemerintah ini merupakan salah satu program strategis daerah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat. Namun, KPK menduga telah terjadi praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah, pihak kementerian, serta pihak swasta.

Dari hasil penyidikan, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga uang tersebut diberikan untuk memuluskan pencairan anggaran, memperlancar proses tender, serta memenangkan pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek.

Masa penahanan awal terhadap para tersangka ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Asep menegaskan, penindakan ini adalah bentuk komitmen KPK memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan.

“Korupsi di sektor kesehatan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegasnya.

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk melapor melalui saluran resmi, serta memastikan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.