BUTON SELATAN – Keputusan sepihak Pokja Pemilihan Kabupaten Buton Selatan yang membatalkan tender proyek Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Penataan Halaman Kawasan PPI Sampolawa menuai kritik keras.
Ketua Asosiasi Tender Indonesia (Atensi), Rafi Sumardin, menyatakan sikap tegas mengecam langkah yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Padahal, pemenang tender CV. Sinar Timu telah diumumkan secara sah oleh Pokja. Namun secara tiba-tiba, proses itu dibatalkan dengan alasan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan dan ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya.
“Alasan tersebut sangat lemah, tidak substansial, dan patut diduga sebagai pelanggaran prosedur,” ujar Rafi Sumardin, dalam pernyataan resminya.
Ia menilai Pokja Pemilihan Buton Selatan tidak memahami dan gagal menerapkan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 21 Tahun 2021, yang secara tegas menyatakan bahwa pembatalan setelah penetapan pemenang hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran serius dan terbukti secara objektif bukan karena temuan administratif yang baru disadari setelah pengumuman pemenang.
“Kalau memang ada kesalahan dokumen, kenapa tidak disampaikan saat proses evaluasi? Kenapa baru dibatalkan setelah pemenang diumumkan? Ini sangat janggal dan menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Bahkan, Rafi menduga adanya kemungkinan intervensi dalam proses ini.
“Jangan-jangan Pokja bekerja di bawah tekanan pihak tertentu. Apalagi, pihak yang dimenangkan terlalu jauh menurunkan harga penawaran. Ini sudah mencederai prinsip dasar pengadaan dan hak sah penyedia jasa,” ujarnya lantang.
Atensi menyatakan dukungan penuh kepada CV. Sinar Timu untuk memperjuangkan haknya secara hukum. Rafi juga meminta agar Polda Sultra benar-benar mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas, demi menjaga integritas sistem tender publik.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan gelap,” tambahnya.
Terakhir, Rafi mengingatkan seluruh Pokja Pemilihan dan pelaku pengadaan di seluruh Indonesia agar selalu menjunjung tinggi lima nilai dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Persaingan Sehat Efisiensi, Kepastian Hukum.













