KENDARI – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Kendari. Seorang ayah kandung bernama Erwin Masrin dilaporkan ke Polresta Kendari lantaran diduga menganiaya putranya, Rasqa Aditya Masrin.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA di Salon Emy, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua. Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga, kejadian bermula ketika Erwin menanyakan keberadaan sebuah mobil. Saat korban menjawab tidak tahu, terlapor disebut langsung meluapkan amarah dengan memukul mulut anaknya menggunakan telepon genggam sebanyak empat kali serta mencubit betis kanan korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami memar pada betis dan rasa sakit di bagian mulut. Sang ibu yang juga mantan istri Erwin mengungkapkan bahwa anaknya kini mengalami trauma berat.

“Anak saya menangis ketakutan. Betisnya memar, mulutnya sakit karena dipukul dengan handphone. Saya tidak bisa diam melihat perlakuan itu,” ungkapnya. Senin 18 Agustus 2025.
Lebih jauh, sang ibu menegaskan bahwa kekerasan ini bukan kali pertama terjadi. Dua minggu sebelumnya, mantan suaminya juga disebut kerap berbuat kasar, bahkan sempat mencekik leher anaknya.
“Ini bukan baru sekali. Dua minggu lalu dia juga pernah melakukan hal serupa, sampai mencekik leher anak saya. Saya takut keselamatan anak semakin terancam,” ujarnya dengan nada tegas.
Tak ingin kasus berlarut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara (Pidhum-Sultra).
Ketua LBH Pidhum-Sultra membenarkan laporan itu.
“Benar, mantan istri terlapor meminta pendampingan hukum. Kasus ini jelas melanggar hukum, baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun ketentuan pidana tentang penganiayaan,” tegasnya.
LBH menilai perbuatan tersebut masuk ranah pidana. Laporan didasarkan pada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, ibu korban didampingi oleh tim kuasa hukum LBH Pidhum-Sultra, yaitu:
1. La Ngkarisu, S.Pd., S.H., M.H.
2. La Ode Tuangge
3. Irwan Zainuddin, S.H.
4. Arimusdi, S.Pd., S.H.
Keempat kuasa hukum itu menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami pastikan hak-hak anak terlindungi. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” kata La Ngkarisu selaku koordinator tim hukum.
Selain itu, LBH Pidhum-Sultra juga menyoroti status terlapor yang diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Kendari. Mereka meminta agar Wali Kota Kendari turun tangan menindak tegas oknum tersebut demi menjaga wibawa institusi penegak ketertiban.
“Kami mendesak Wali Kota Kendari untuk menindak tegas oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan kekerasan ini. Aparatur pemerintah seharusnya memberi teladan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Ketua LBH.
Diketahui, Erwin Masrin telah resmi bercerai dari istrinya. Namun, hubungan keduanya disebut kerap tidak harmonis pasca perceraian. Sang mantan istri menuturkan bahwa Erwin masih sering datang memaksakan kehendak untuk rujuk, meski telah berulang kali ditolak.

“Saya ingin hidup tenang bersama anak-anak. Tapi mantan suami sering datang, bahkan membuat anak ketakutan,” tuturnya.
Pihak keluarga berharap Polresta Kendari segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Kami minta aparat segera memproses laporan kami,” pinta ibu korban.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Kendari masih melakukan penyelidikan. Terlapor belum memberikan keterangan resmi, sementara aparat tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak oleh orang tua kandung sendiri. Sejumlah pemerhati anak di Kendari pun mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan demi memberikan efek jera.













