KENDARI – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) resmi melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Muna Barat. Laporan tersebut telah dimasukkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Senin (tanggal menyesuaikan).
Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno, menegaskan bahwa praktik penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat tidak bisa lagi dibiarkan. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan oknum aparat kepolisian, kepala desa, hingga anggota dewan setempat.
“Hari ini kami resmi melaporkan tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Tondasi, Kabupaten Muna Barat, ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan berpotensi merusak ekosistem laut,” ungkap Ali.
Imalak Sultra mendorong Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka menilai praktik penambangan pasir di kawasan pesisir Tondasi sangat berisiko menimbulkan abrasi, pencemaran laut, serta kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.
Ali merujuk pada Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pada Pasal 109 UU Minerba, diatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten menyuarakan persoalan lingkungan dan keadilan hukum, Imalak Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini sudah menjadi komitmen moral kami sebagai mahasiswa untuk mengawal penegakan hukum di Sultra, khususnya di Muna Barat,” tegas Ali Sabarno.
Imalak Sultra menilai, jika praktik penambangan pasir ilegal ini tidak segera ditindak, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.













