Example 728x250
BeritaDaerah

Dua Tahun Berjalan, Kasus PLTS Butur Belum Tuntas, Kapolda Sultra Diminta Bertindak

232
×

Dua Tahun Berjalan, Kasus PLTS Butur Belum Tuntas, Kapolda Sultra Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA – Penggiat hukum Mawan, S.H., mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera membuktikan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sultra. Salah satunya terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 10 puskesmas Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022 yang dinilai mandek.

Menurut Mawan, penanganan kasus tersebut berjalan sangat lamban. Pasalnya, laporan awal sudah masuk sejak 19 Februari 2023, namun hingga Agustus 2025 belum ada kejelasan status hukumnya. Ia menyebutkan, sejak laporan masuk, baru satu kali pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yakni pada 4 Juni 2025.

“Selama lebih dari dua tahun laporan kami di Tipidkor Polda Sultra, baru sekali SP2HP diberikan. Itu pun hanya menyebutkan masih menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Provinsi Sultra,” ungkap Mawan saat ditemui di salah satu warkop di Kabupaten Buton Utara, Kamis (20/8/2025).

Lebih lanjut, Mawan menuturkan pihaknya telah menelusuri langsung ke Inspektorat Sultra. Namun, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil. “Saat saya hubungi Kepala Inspektorat Sultra, Ibu Intan, pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WITA, hanya dijawab sedang rapat. Setelah itu pesan WhatsApp saya hanya dibaca tanpa balasan,” jelasnya.

Mawan menduga kasus ini terkesan “dipimpong” antara penyidik Tipidkor Polda Sultra dan pihak Inspektorat. Ia menilai, jika memang ada keseriusan, kasus ini seharusnya sudah tuntas sejak lama.

“Kapolda Sultra harus membuktikan ucapannya yang kerap diberitakan media bahwa akan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mandek. Faktanya, kasus PLTS Buton Utara ini menjadi contoh kecil bagaimana penanganannya masih jalan di tempat,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Sultra dengan menurunkan tim Propam Mabes Polri guna melakukan supervisi terhadap penyidik Tipidkor.