KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, M.Ling., menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 di Kota Kendari, Kamis (28/8/2025).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Dr. Akmal Malik, M.Si., selaku pembina apel.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, antara lain gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia atau yang mewakili, pejabat tinggi pratama Ditjen Otda, Ketua DPRD se-Indonesia, Forkopimda Sultra, bupati/wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, ketua DPRD kabupaten/kota, kepala biro hukum, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua membacakan pesan Gubernur Andi Sumangerukka yang mengapresiasi terselenggaranya Rakornas PHD di Kendari. Menurutnya, apel pemantapan ini menjadi momentum strategis untuk menegakkan produk hukum daerah yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
“Regulasi di daerah merupakan instrumen penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan. Hal ini sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Hugua.
Ia menegaskan, kemudahan investasi yang diciptakan melalui regulasi daerah harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Produk hukum daerah tidak hanya berpihak pada investor besar, tetapi juga harus membuka ruang bagi UMKM agar dapat masuk dalam rantai pasok industri.
“Produk hukum daerah harus mendorong kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta memberdayakan UMKM agar mereka ikut menikmati manfaat pembangunan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan komitmen Pemprov Sultra menghadirkan produk hukum daerah berkualitas untuk mendukung visi pembangunan 2025–2029, yakni “Sulawesi Tenggara Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”, serta selaras dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Dr. Akmal Malik menegaskan bahwa apel pemantapan Perda merupakan kewajiban daerah sesuai amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyampaikan bahwa Kemendagri terus mendukung daerah dalam peningkatan kualitas produk hukum melalui regulasi strategis, seperti pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, Program 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, hingga program makan bergizi gratis.
“Kami telah menyiapkan beberapa template regulasi untuk mempercepat pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, termasuk fasilitasi regulasi Program 3 Juta Rumah dan pembebasan BPHTB maupun retribusi persetujuan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Kemendagri juga memperkenalkan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Perda sebagai instrumen penilaian kepatuhan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Penilaian dilakukan bersama tim independen, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain itu, ia mengingatkan kewajiban daerah untuk menyampaikan Perda dan Perkada kepada Kemendagri atau gubernur maksimal 7 hari setelah ditetapkan. Jika tidak, daerah berpotensi menerima teguran sesuai ketentuan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas Produk Hukum Daerah. Dari empat kali pelaksanaan, ini adalah yang terbesar dan paling ramai,” ujarnya.
Usai apel, dilaksanakan pemberian Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2024. Enam pemerintah provinsi berhasil meraih predikat “Sangat Tinggi”, yakni:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
3. Pemerintah Provinsi Bali
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Pemerintah Provinsi Riau
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Rangkaian acara ditutup dengan kunjungan Dirjen Otda Kemendagri bersama Wakil Gubernur Sultra ke Pameran Ekonomi Kreatif dan UMKM Expo 2025. Pameran ini menampilkan beragam produk unggulan daerah di Sultra, mulai dari kuliner khas hingga kerajinan tangan, yang mendapat antusiasme dari para peserta Rakornas.













