BUTON UTARA – Dua advokat, Mawan, S.H. dan Dodi, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, khususnya Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala Dinas Pendidikan, atas dugaan pembiaran kasus penelantaran anak oleh seorang oknum guru berinisial ISRWN yang mengajar di sebuah SD di Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara.
Pernyataan ini disampaikan setelah kegiatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025 yang digelar Selasa, 29 Juli 2025 pukul 18.10 WITA di Aula Bappeda Kabupaten Buton Utara. Acara tersebut diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Butur.
Dalam sambutannya, Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, S.H., M.H., menegaskan bahwa peringatan HAN adalah momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa anak merupakan aset paling berharga sebagai generasi penerus bangsa.
Namun, menurut para advokat tersebut, pernyataan Bupati terkesan hanya seremonial belaka. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Daerah Buton Utara belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh ISRWN.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor telah menyurati Bupati Buton Utara sejak Maret 2025, tembusannya juga disampaikan kepada Kadis Pendidikan, Sekda, Bagian Hukum, Inspektorat, BKD, hingga BKPSDM. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun tindakan tegas,” ujar Mawan, S.H.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam surat resmi dari kantor advokat mereka, telah dilampirkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari yang memenangkan klien mereka dalam perkara gugatan nafkah anak. Dalam putusan tersebut, ISRWN sebagai tergugat diperintahkan membayar nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp500 juta, atau hingga anak-anak tersebut dewasa atau menyelesaikan kuliah.
“Seharusnya Bupati Buton Utara segera memerintahkan Kadis Pendidikan, Kusman Surya, untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada oknum guru ISRWN karena telah menghina putusan pengadilan dengan tidak melaksanakannya,” tegas Dodi, S.H.
Keduanya menegaskan bahwa sebagai tokoh senior di dunia hukum yang pernah menjadi advokat aktif, Bupati Butur dinilai memahami pentingnya menghormati dan menjalankan putusan pengadilan.
“Kami hormati beliau sebagai senior kami di profesi advokat, tetapi justru karena itulah kami berharap beliau lebih paham bagaimana pentingnya menegakkan hukum, khususnya dalam kasus ini yang menyangkut hak anak,” pungkas mereka.
Laporan : Redaksi













