KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan serta pengamanan aset strategis milik daerah. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Penyelamatan Aset Daerah yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (30/7/2025).
Rakor strategis ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat pusat dan daerah, termasuk Kepala Satgas Wilayah IV.2 KPK RI Tri Budi Rochmanto, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulselbatra, serta para kepala OPD dan Bappenda se-Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur menyatakan bahwa dirinya memegang mandat sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala pemerintahan provinsi yang bertugas menjamin tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.
“Pertemuan ini fokus pada dua isu strategis: pengawasan aktivitas pertambangan dan penyelamatan aset daerah. Keduanya sangat menentukan kualitas pemerintahan dan masa depan Sultra,” tegasnya.
Gubernur mengungkapkan potensi tambang logam Sultra sangat besar, dengan 209 lokasi tambang dan total sumber daya logam mencapai lebih dari 65 juta ton, serta cadangan teridentifikasi 20,96 juta ton tertinggi di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa potensi ini harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Kalau pengelolaannya akuntabel dan transparan, kita tidak akan terus berada di papan bawah dalam pendapatan daerah,” ujar Andi Sumangerukka.
Sebagai wujud langkah konkret, ia menyampaikan bahwa Pemprov Sultra telah menerbitkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) 2024–2026 untuk 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan. Komoditas strategis seperti batu gamping, pasir kuarsa, kalsit, dan batuan kini dikelola oleh perusahaan yang sudah menunjukkan kinerja positif, seperti PT Ilyas Karya dengan target 2 juta m³ batuan per tahun, serta PT Citra Khusuma Sultra dengan 1,04 juta ton batu gamping per tahun.
Untuk pemasaran, perusahaan seperti PT Naga Mas Sultra dan PT Hangtian Nur Cahaya telah mengamankan penjualan pasir kuarsa hingga 427.500 ton per tahun.
Namun, Gubernur juga mewanti-wanti dampak lingkungan, terutama terhadap kawasan hutan. Hingga 2025, tercatat 88 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan total luas 43.262 hektare. Tiga kabupaten terbesar pemegang IPPKH adalah Kolaka (19.202 ha), Konawe Utara (12.671 ha), dan Konawe (3.360 ha).
“Kita harus perkuat pengawasan dan menuntut tanggung jawab dari para pemegang IUP,” katanya.
Ia menegaskan lima kewajiban utama perusahaan tambang di Sultra:
1. Mematuhi semua regulasi perizinan dan teknis pertambangan
2. Membayar pajak dan retribusi tepat waktu
3. Melaksanakan reklamasi dan pascatambang
4. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar
5. Menjaga kelestarian lingkungan
Terkait aset daerah, Gubernur menyebut ada 16 bidang aset strategis milik Pemprov Sultra yang tengah dalam proses penertiban, antara lain lahan di kawasan Nanga-Nanga dan Bunga Seroja (lokasi Same Hotel).
“Aset ini harus kembali ke tangan pemerintah daerah dan dikelola secara profesional demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, KPK, dan masyarakat sipil, untuk berkolaborasi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan penegakan hukum.
“Kita tidak sedang mencari popularitas. Kita sedang merancang warisan. Sultra dibangun bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan,” pungkasnya.
Dengan semangat integritas dan kolaborasi, Gubernur Andi Sumangerukka menyerukan sinergi lintas sektor demi terwujudnya Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius. (ADV)













