KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, bertempat di Aula Dinas Dukcapil Sultra, Jumat, 18 Juli 2025.
Kegiatan ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Sultra dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, khususnya integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menekankan bahwa data kependudukan adalah aset strategis yang harus dikelola dengan serius dan penuh tanggung jawab. Ia menyebut, pemanfaatan data yang valid akan mempercepat pelayanan publik serta menjadi dasar kuat dalam perumusan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Penandatanganan PKS hari ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah nyata memperkuat sinergi antarinstansi dan meletakkan dasar bagi pelayanan yang terintegrasi secara digital,” tegas Sekda.

Acara ini turut dihadiri para pimpinan dan perwakilan dari 15 perangkat daerah, antara lain Dinas Ketapang, ESDM, Perindag, Pariwisata, Kominfo, BKD, Kehutanan, Bappeda, Nakertrans, dan Kesbangpol.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,
Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, sebagai penyempurnaan dari Permendagri 102/2019,
Dan persetujuan resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri (Surat Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil).
“Data dari Kemendagri adalah satu-satunya data resmi untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga penganggaran,” jelas Fadlansyah.
Fadlansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang kini tengah menunggu pengesahan Gubernur setelah difasilitasi oleh Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Pergub tersebut akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PKS yang ditandatangani hari ini dan membuka akses data by name by address untuk menunjang layanan publik yang lebih responsif.
32 Instansi Telah Teken PKS, Akses Data Harus Bertanggung Jawab
Hingga kini, Dukcapil Sultra telah menjalin kerja sama dengan 32 perangkat daerah, di mana 16 telah diberikan hak akses penuh terhadap data kependudukan, dan satu instansi sedang menyelesaikan proses administratif.
Fadlansyah menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data. “Akses data ini adalah privilege untuk instansi yang sah secara regulasi. Kami tetap patuh pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan penggunaan data wajib dilakukan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Sekda Asrun Lio menyebut ada empat manfaat utama dari penandatanganan PKS ini:
1. Memperkuat sinergi lintas instansi.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
3. Menjamin kualitas dan akurasi data pengambilan kebijakan.
4. Memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan menyeluruh.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dan membangun ekosistem data yang sehat, aman, dan bermanfaat, seraya memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan integrasi dan perlindungan data.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dan 15 perangkat daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sultra semakin kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.(ADV)













