BUTON UTARA – Penggiat hukum asal Buton Utara, Mawan, S.H., mendesak Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo, S.I.K., M.H., untuk menindak tegas oknum pemilik pangkalan minyak tanah yang diduga menjual puluhan jerigen BBM jenis minyak tanah ke luar wilayah Kabupaten Buton Utara (Butur).
Desakan ini mencuat usai viralnya pemberitaan di sejumlah media online di Sulawesi Tenggara, yang diperkuat dengan aksi unjuk rasa mahasiswa Buton Utara di Polda Sultra terkait kelangkaan minyak tanah dan dugaan penyimpangan distribusi oleh pangkalan tertentu.
“Ketika masyarakat Buton Utara justru kesulitan mendapatkan minyak tanah, kenapa malah ada pangkalan yang diduga menyuplai ke daerah lain? Ini sangat merugikan warga dan termasuk pelanggaran berat yang harus segera ditindak oleh pihak kepolisian, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Buton Utara,” tegas Mawan saat ditemui di salah satu warkop di Butur.
Ia menilai praktik ini tergolong sebagai kejahatan luar biasa, karena memperdagangkan minyak tanah bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat lokal, bukan dikomersialkan ke wilayah lain.
Dugaan penjualan minyak tanah subsidi ke luar daerah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila terbukti memperjualbelikan atau menyembunyikan hasil tindak pidana.
Menurut Mawan, apabila pihak Polres Buton Utara tidak segera mengambil langkah hukum yang tegas, maka dirinya akan melaporkan kasus ini ke Propam dan Tipidter Polda Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti secara langsung oleh pihak provinsi.
“Masyarakat menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan memperparah krisis BBM tanah di Butur,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Buton Utara terkait dugaan tersebut.
Laporan : Tim Redaksi













