Example 728x250
BeritaDaerah

Abaikan Putusan MA, PT Panca Logam Makmur Diminta Angkat Kaki dari Bombana

865
×

Abaikan Putusan MA, PT Panca Logam Makmur Diminta Angkat Kaki dari Bombana

Sebarkan artikel ini

BOMBANA, – Harapan akan kesejahteraan dan keadilan adalah impian seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Meski wilayah ini kaya akan sumber daya alam seperti nikel dan emas, sebagian besar rakyatnya, terutama di daerah tambang seperti Kabupaten Bombana, masih hidup dalam kemiskinan.

Bombana merupakan salah satu daerah penghasil emas terbesar di Sultra. Sayangnya, kekayaan alam tersebut belum mampu memberikan dampak positif secara signifikan bagi masyarakat setempat. Sebaliknya, keberadaan perusahaan tambang justru memicu konflik agraria, baik antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan pemerintah, maupun antarwarga sendiri.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Panca Logam Makmur (PT PLM). Perusahaan ini diketahui telah lama beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. PT PLM sempat bersengketa dengan kelompok masyarakat terkait lahan yang diklaim sebagai milik adat. Sengketa tersebut telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2801 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023, MA menyatakan kelompok masyarakat sebagai pihak yang menang dan memerintahkan PT Panca Logam Makmur untuk membayar ganti rugi sebesar Rp17.750.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak penggugat. Namun hingga kini, putusan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan.

Menanggapi hal itu, Laode Ege, Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Adat Sulawesi Tenggara (LPM.ADAT-SULTRA), melontarkan kritik keras terhadap sikap PT PLM yang dinilainya mengabaikan supremasi hukum.

“Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Jika PT Panca Logam Makmur tidak melaksanakan perintah hukum tersebut, maka sama saja perusahaan ini melecehkan marwah institusi hukum di republik ini,” tegas Laode Ege.

Lebih lanjut, ia meminta agar PT PLM segera menghentikan seluruh operasionalnya dan angkat kaki dari Kabupaten Bombana.

“Kami minta PT Panca Logam Makmur segera keluar dari wilayah Bombana. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan, martabat, dan kedaulatan masyarakat adat yang telah memenangkan perkara secara sah,” pungkas Laode Ege.

Laporan : Redaksi