KENDARI – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Gedung DPRD Provinsi Sultra, Senin (14/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hak-hak karyawan oleh PT Prima Utama Sultra (PT PUS).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Akmal, mengungkapkan bahwa PT Prima Utama Sultra, perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing, tidak membayarkan kompensasi kepada karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah selesai masa kontraknya.
“PT PUS telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat kontrak berakhir, sesuai dengan masa kerja,” tegas Akmal.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan hak cuti kepada karyawan selama masa kontrak, dan lebih parahnya, ketika karyawan mengajukan izin, justru dikenakan potongan gaji.
“Ini ironis. Perusahaan di bawah naungan BUMD seharusnya menjadi contoh dalam penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, PT PUS justru menjadi contoh buruk yang secara terang-terangan melanggar ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Para mahasiswa menuntut agar Disnakertrans Sultra segera memanggil pihak PT Prima Utama Sultra untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para karyawan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai para karyawan terus dirugikan. Negara harus hadir dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak tenaga kerja,” ujar Akmal dalam pernyataan sikapnya.
Sementara itu, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait, termasuk perwakilan PT Prima Utama Sultra dan para karyawan terdampak.
Laporan : Ali













