BUTON SELATAN – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) menyoroti proyek pembangunan talud yang tengah berlangsung di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Proyek tersebut dinilai tidak transparan karena tidak mencantumkan informasi dasar sebagaimana mestinya.
Ketua LPKP-SULTRA, La Ode Tuangge, menyebut proyek itu sebagai “proyek siluman” lantaran tidak diketahui secara pasti sumber anggarannya, nilai proyek, nama pelaksana, dan pihak konsultan pengawas. Terlebih, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
“Pekerjaan ini tidak transparan, tidak ada papan proyek, dan tidak ada kejelasan siapa pelaksana maupun konsultan pengawasnya. Ini sangat ironis, apalagi berada di pusat ibu kota kabupaten,” tegas La Ode Tuangge, Rabu (17/07/2025).
Ia menambahkan, keberadaan proyek fisik pemerintah tanpa papan informasi bertentangan dengan aturan yang berlaku. Setiap proyek pemerintah seharusnya memuat papan proyek yang menjelaskan nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber anggaran, pelaksana, serta masa pelaksanaan.
Menurut La Ode Tuangge, proyek talud di Batauga tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018), khususnya:
Pasal 6 huruf f: “Transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa.”
Pasal 78 ayat (1): “Setiap penyedia wajib menyediakan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.”
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi terkait penggunaan dana publik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika proyek tersebut mengandung unsur mark-up, manipulasi, atau penggelapan dana.
“Proyek seperti ini bisa menjadi celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Bahkan proyek yang diawasi saja masih bisa diselewengkan, apalagi yang tidak memiliki pengawasan sama sekali,” tambahnya.
LPKP-SULTRA secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Buton dan Polres Buton untuk segera menyelidiki proyek tersebut.
“Kami minta aparat penegak hukum memeriksa proyek ini secara tuntas, tanpa pandang bulu. Jika ada unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” ujar La Ode Tuangge.
Pihaknya juga menegaskan bahwa LPKP akan terus mengawal jalannya pembangunan di daerah, khususnya proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi ladang korupsi terselubung.
Laporan : Tin Redaksi













