Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Jual Minyak Tanah ke Luar Daerah, Pangkalan di Desa Laeya Resahkan Warga Buton Utara

895
×

Diduga Jual Minyak Tanah ke Luar Daerah, Pangkalan di Desa Laeya Resahkan Warga Buton Utara

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Foyo Ilustrasi Pangkalan Minyak Tanah

BUTON UTARA – Warga Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, mengeluhkan kelangkaan minyak tanah yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Keresahan muncul karena dugaan bahwa salah satu pangkalan minyak tanah di wilayah tersebut menjual jatah subsidi ke luar daerah, sehingga warga lokal kerap tidak kebagian.

Menurut keterangan warga, distribusi minyak tanah yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Laeya justru diduga dijual kepada pembeli dari luar kabupaten. Hal ini menyebabkan antrean panjang, kelangkaan pasokan, bahkan warga yang telah menunggu sejak pagi tetap tidak memperoleh minyak tanah.

“Kami heran, padahal kapal suplai datang. Tapi pas giliran kami beli, selalu habis. Ada informasi bahwa banyak minyak tanah justru dibawa keluar dari Buton Utara,” ujar jumat, 18/07/2025. seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Minyak tanah masih menjadi kebutuhan pokok utama bagi warga di wilayah ini, terutama karena keterbatasan akses terhadap gas elpiji dan jaringan listrik. Dugaan permainan pangkalan ini pun membuat masyarakat geram, karena distribusi yang tidak adil justru menyengsarakan warga sendiri.

Warga mendesak Pemerintah Daerah dan pihak Pertamina untuk turun tangan, melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi secara ketat, dan memberi sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan.

Diketahui Landasan Hukum: Pangkalan Bisa Dicabut Izin dan Dipidana

Tindakan penjualan minyak tanah subsidi ke luar wilayah yang tidak sesuai peruntukan, jika terbukti, merupakan pelanggaran hukum serius. Berikut dasar hukumnya:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 21: Pangkalan hanya boleh mendistribusikan BBM sesuai wilayah distribusi yang ditetapkan.
Pasal 24: Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.
3. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013
Pasal 10: BPH Migas dapat merekomendasikan pencabutan izin pangkalan jika terjadi penyimpangan distribusi.
4. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan
Menyatakan bahwa tindakan memperdagangkan BBM bersubsidi secara curang dapat dijerat hukuman penjara hingga 4 tahun.

Laporan : Tim Redaksi