Example 728x250
BeritaDaerah

Bapas Saumlaki dan Pemerintah Kecamatan Tansel Teken Perjanjian Kerja Sama Dukung Pidana Kerja Sosial

195
×

Bapas Saumlaki dan Pemerintah Kecamatan Tansel Teken Perjanjian Kerja Sama Dukung Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

SAUMLAKI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki bersama para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Tanimbar Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Camat Tanimbar Selatan dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, camat, lurah, dan para kepala desa.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari persiapan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 2 Januari 2026. Melalui perjanjian ini, pemerintah desa dan kelurahan dilibatkan secara aktif untuk menyukseskan program pembinaan berbasis masyarakat bagi klien pemasyarakatan.

“Dalam pelaksanaan kerja sosial, sinergi dan kolaborasi sangat dibutuhkan. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan seluruh unsur pemerintahan di desa dan kelurahan sangat penting demi kelancaran pelaksanaan PKS ini,” ujar Hesty Van Harlin, perwakilan Bapas Saumlaki.

PKS merupakan bentuk hukuman alternatif yang menekankan pada kontribusi sosial pelaku tindak pidana melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, dukungan pemerintah desa dan kecamatan sangat dibutuhkan, termasuk dalam pengawasan dan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan, terutama mereka yang mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat.

“Ketika klien kembali ke masyarakat, khususnya ke desa asal mereka, tidak menutup kemungkinan terjadi pengulangan tindak pidana. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam melakukan pengawasan sangat penting,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga turut dilibatkan karena memiliki peran penting dalam menentukan lokasi kegiatan kerja sosial yang akan dilaksanakan. Adapun Bapas akan bertugas menyiapkan klien serta menyusun jadwal kegiatan sosial tersebut.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reintegrasi sosial para klien pemasyarakatan, sekaligus mendukung upaya pencegahan residivisme melalui pendekatan berbasis komunitas.

Laporan : Simon