Example 728x250
BeritaDaerah

Simon W Tempuh Jalur Hukum atas Fitnah dan Teror: Saya Dilecehkan secara Profesional

237
×

Simon W Tempuh Jalur Hukum atas Fitnah dan Teror: Saya Dilecehkan secara Profesional

Sebarkan artikel ini

TANIMBAR – Kepulauan Tanimbar Wartawan nasional asal Sumatera Selatan, Simon W, angkat bicara terkait maraknya pemberitaan bernuansa fitnah, hoaks, dan dugaan aksi premanisme yang ditujukan kepada dirinya di berbagai media online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Simon, yang merupakan jurnalis resmi dari Media Nasional Liputan 7 dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan bahwa seluruh tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya sebagai insan pers.

“Apa yang dituduhkan kepada saya tidak benar. Semua fitnah dan hoaks. Saya sudah mengantongi bukti berupa percakapan pribadi maupun grup WhatsApp, dan saya akan tempuh jalur hukum,” tegas Simon saat ditemui wartawan GIT.com di kediamannya, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut, Simon menjelaskan bahwa pimpinan Liputan 7 di Jakarta akan melaporkan media yang menyebarkan hoaks terkait dirinya ke Dewan Pers. Media yang dimaksud adalah jurnalinvestigasi.com yang disebut terafiliasi dengan sebuah perusahaan non-pers, yakni PT Edy Jaya Makmur.

Simon juga telah mengklarifikasi ke Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan menyatakan bahwa organisasi PWI di wilayah tersebut belum resmi terdaftar. Ia menyoroti adanya individu yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua PWI Tanimbar padahal tidak tercatat dalam struktur resmi PWI Provinsi Maluku.

“Saya sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di PWI Ambon. Mereka menegaskan bahwa surat rekomendasi dari PWI Maluku hanya untuk proses pembentukan, bukan pengesahan organisasi PWI di Tanimbar, apalagi untuk menangani sengketa wartawan atau media,” jelas Simon.

Simon juga membantah tuduhan berat lainnya, seperti pemerkosaan dan pemerasan, yang menurutnya sangat merusak integritas pribadi dan profesinya. Setelah dilakukan klarifikasi dan penelusuran, semua tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti alias hoaks.

“Ini bukan hanya soal pribadi saya, tapi soal martabat jurnalis. Tuduhan-tuduhan itu bisa berakibat hukum bagi mereka yang menyebarkannya tanpa dasar. Sebagai wartawan, kita wajib verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.”

Simon mengimbau agar semua pihak menghargai profesi jurnalistik dengan memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia juga menyinggung soal pentingnya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat profesionalisme.

“Jangan asal mengaku wartawan kalau belum paham cara menulis berita yang etis. Kita bukan pembuat opini liar, tetapi penyaji fakta. Jangan sampai masyarakat menertawakan kita karena kebodohan kita sendiri.”

Di akhir pernyataannya, Simon mengajak seluruh wartawan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk bersatu, saling mendukung, dan menjaga marwah profesi pers demi kemajuan daerah.

Laporan : Tim Redaksi