Example 728x250
BeritaDaerah

4.071 ASN Konut Terima Gaji 13 -Pemkab Anggarkan Rp 18,207 Miliar

233
×

4.071 ASN Konut Terima Gaji 13 -Pemkab Anggarkan Rp 18,207 Miliar

Sebarkan artikel ini

SULTRA, KONAWE UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) kini tersenyum sumringah.

Gaji 13 yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya bisa dicairkan. Total pembayaran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) menelan anggaran sebesar Rp 18, 207 miliar.

Mulusnya proses pencairan gaji 13 tak lepas campur tangan Bupati Konut H. Ikbar SH MH dan Wakil Bupati (Wabup) Konut H. Abuhaera S.Sos M.Si. Dengan berbagai kewenangannya, pasangan bertagline Berkibar ini berupaya mempercepat proses pencairan gaji 13. Hingga pada akhirnya, gaji 13 bisa dibayarkan di awal Juni 2025 ini.

Momentum pencairan gaji 13 dianggap sangat tepat. Pasalnya, pembayaran dilakukan jelang perayaan Idul Fitri dan tahun ajaran pendidikan baru. Yang mana, para pegawai sangat membutuhkan suntikan dana untuk berbagai keperluan mendesak. Jangan heran, 4.071 pegawai lingkup Pemkab Konut menyambut suka cita pencairan gaji 13.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut Drs Irwan mengatakan proses administrasi pembayaran gaji 13 telah dirampungkan. Bahkan dananya sudah didistribusikan melalui bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Alhamdulillah, di bawah pimpinan Bupati H ikbar, SH.,MH dan Wabup Abuhaera,S.Sos.M.Si, gaji 13 sudah terkirim ke masing masing bendahara OPD,” kata Irwan kepada media ini, Kamis (5/6/2025).

Pria yang terkenal akrab dengan awak media ini berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Di sisi lain, memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat di Konawe Utara menghadapi perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.

Acuan pembayaran gaji 13 lanjutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025. Aturan ini mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PP ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 6 Maret 2025.

Komponen gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besarannya setiap pegawai bervariasi atau disesuaikan dengan golongan jabatan yang diduduki dan masa kerjanya.

“Pembayaran gaji 13 ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi para abdi negara,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi