Sultra, Kendari – Lembaga Ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi Tenggara (Imalak sultra), Resmi melaporkan Rektor Universitas Halu Oleo atas Dugaan Penyalahgunaan jabatan di Polda Sulawesi Tenggara.
Aksah. SE, yang merupakan Pembina Imalak, mengatakan bahwa pelaporan ini akibat dari adanya penghapusan kuota Seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) Khusus SMA Negeri 1 Raha kabupaten muna untuk fakultas kedokteran, fakultas farmasi dan fakultas kesehatan masyarakat. ucapnya selasa, 29/04/2025.
“Hari ini kita laporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang rektor UHO di Polda Sultra” Paparnya’.
Lanjut, laporan yang kami layangkan atas dugaan penghapusan kuota SMA Negeri I Raha Kabupaten Muna jalur SNBP tahun ajaran 2024/2025, diakibatkan oleh adanya konflik kepentingan dari pribadi Rektor universitas haluoleo sebab diduga salah satu kerabatnya (ponakan/anak saudaranya) tidak memenuhi syarat prestasi untuk diluluskan jalur SNBP pada program studi pendidikan dokter di fakultas kedokteran Universitas Haluoleo.
“Dugaan kami bahwa keponakan atau anak dari saudara rektor universitas haluoleo tidak masuk atau tidak lulus dalam perengkingan tetapi beliau meminta agar ponakanya diberikan nilai agar nilai tersebut dapat dimasukan sebagai siswa jalur prestasi.”
Lanjut, kata dia, dengan adanya kejadian tersebut berdampak pada siswa yang lulus pada SMA 1 NEGERI Raha kabupaten muna serta merugikan siswa/siswi akibat dihapusnya secara sepihak oleh kampus UHO untuk kuota penerimaan jalur prestasi. Ujarnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Rusmin Risifu S.H M.H, menjelaskan bahwa laporan Pengaduan yang dilakukan oleh ikatan mahasiswa aktifis lintas kampus telah di terima oleh polda sultra pada bagian satuan Reskrimum Unit 1 supdit 3 mengenai dugaan tindak pidana kejahatan jabatan yang di duga dilakukan oleh rektor UHO.
“Dugaan atas penghapusan kuota peneriman Mahasiswa baru melalui jalur prestasi pada fakultas kedokteran, farmasi, dan fakultas kesehatan masyarakat universitas haluoleo. jelas dia kepada awak media”.
Lanjut, kata dia, mengenai proses hukum selanjutnya kita serahkan kepada penegak hukum khususnya penyidik polda sultra yg menangani aduan tersebut untuk bersikap profesional.
“Kami berharap kepada penegak hukum untuk menelah dan menganalisis apakah ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Rektor UHO”
Lebih lanjut, kata dia, tentu kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lain atau melakukan gugatan di pengadilan negeri Kendari tentang PMH perbuatan melawan hukum. jelasnya
Diketahui Program seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) telah diatur dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 48 tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa Baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri, dimana didalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa setiap SLTA atau sederajat diporsikan kuota untuk siswa berprestasi dalam hal ini siswa yang mendapatkan rengking 1,2 dan 3. Disekolah Masing-masing.
Hingga berita ini ditayangkan media ini akan mencoba konfirmasi lebih lanjut pihak kampus UHO dalam hal ini Rektor UHO atas dugaan Penyalagunaan Jabatan.
Laporan : Tim Redaksi













