Example 728x250
BeritaDaerahHukumPolisi

Dugaan Penyalahgunaan Solar PSN dan Aktivitas Tambang Tanpa RKAB di Wilayah IUP PT SLG Jadi Sorotan Publik

3
×

Dugaan Penyalahgunaan Solar PSN dan Aktivitas Tambang Tanpa RKAB di Wilayah IUP PT SLG Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sorotan tersebut mengarah pada aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG yang diduga tetap beroperasi meski belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, solar PSN diduga digunakan untuk menunjang aktivitas alat berat dan operasional pertambangan di wilayah IUP tersebut. Dugaan itu menimbulkan pertanyaan terkait legalitas distribusi BBM dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan maupun tata niaga migas.

Sejumlah sumber yang ditemui tim media menyebutkan bahwa pasokan solar diduga berasal dari jalur distribusi tertentu yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam distribusi BBM tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Tim media turut melakukan peninjauan di salah satu workshop di wilayah Kolaka dan menemukan kendaraan tangki berwarna kuning dengan kapasitas sekitar 1.000 liter yang diduga memuat solar. Selain itu, tampak pula tangki penyimpanan tanpa identitas yang jelas berada di area workshop. Meski demikian, asal-usul serta legalitas BBM tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT SLG disebut masih berlangsung. Dugaan belum adanya RKAB aktif dalam operasional tambang tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena dianggap berpotensi melanggar ketentuan pertambangan yang berlaku.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada penyalahgunaan solar PSN atau aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan, tentu harus diproses sesuai hukum. Aparat harus turun tangan supaya semuanya jelas,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf d menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Selain itu, Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi maupun BBM penugasan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain ancaman pidana, aktivitas pertambangan tanpa RKAB aktif juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

Aparat Diminta Bertindak

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menelusuri dugaan tersebut. Sejumlah instansi yang dinilai memiliki kewenangan antara lain Polda Sultra dan Polres Kolaka, BPH Migas, Dinas ESDM Sultra, serta Kejaksaan Negeri Kolaka.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Publik kini menunggu langkah aparat untuk memastikan distribusi solar PSN tetap tepat sasaran serta aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan : Tim Redaksi