Example 728x250
BeritaHukum

Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Suap Wabup dan Kadis Kominfo Koltim Terkait Proyek RSUD

446
×

Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Suap Wabup dan Kadis Kominfo Koltim Terkait Proyek RSUD

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Mahasiswa Minta KPK RI Periksa Wakil Bupati dan Kominfo Kolaka Timur Dugaan Gratifikasi Pembangunan RS.

JAKARTA – Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan RSUD Kelas C Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir. Setelah Bupati Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sorotan publik mengarah pada Wakil Bupati Koltim, Yosep Sahaka (YS), dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Koltim, Nyoman Abdi.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Nusantara (FKMHN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Mereka mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Yosep Sahaka terkait dugaan suap pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022, serta dugaan keterlibatannya dalam gratifikasi proyek RSUD Kelas C.

“Jangan tebang pilih! Kami menduga kuat Wabup ikut menikmati aliran dana proyek RSUD. KPK harus segera bertindak,” tegas Koordinator Aksi, Fances L, dalam orasinya.

Selain Wabup, massa aksi juga menuntut penyelidikan terhadap Kadis Kominfo Koltim, Nyoman Abdi, yang disebut-sebut menerima ‘fee’ dari proyek RSUD. Mereka juga mengungkap adanya dugaan korupsi pada pengadaan website dan penyalahgunaan anggaran Rp 1,7 miliar untuk belanja media di Dinas Kominfo Koltim.

“KPK jangan diam. Dugaan KKN ini harus diusut tuntas. Pemanggilan Wabup dan Kadis Kominfo adalah langkah awal untuk menegakkan kepastian hukum di Koltim,” lanjut Fances.

Aksi berjalan dengan orasi bergantian dan pengawalan aparat kepolisian. Massa berjanji akan kembali dengan jumlah lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.