Example 728x250
BeritaHukum

Dugaan Pelanggaran LP2B di Butur, Praktisi Hukum Desak Polda Sultra Segera Naikkan Status Kasus

566
×

Dugaan Pelanggaran LP2B di Butur, Praktisi Hukum Desak Polda Sultra Segera Naikkan Status Kasus

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Praktisi hukum asal Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung Tahun Anggaran 2024 yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

BUTON UTARA – Praktisi hukum asal Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung Tahun Anggaran 2024 yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia mendesak agar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dalam wawancara dengan wartawan di kediamannya, Rabu (6/8/2025), Mawan menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Tipidter Polda Sultra yang dinilai cepat dan tepat menangani laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara yang menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Saya mengacungkan jempol untuk kawan-kawan penyidik Tipidter yang sudah bekerja ekstra keras. Tapi proses ini harus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan demi kepastian hukum,” ujar Mawan.

Menurut Mawan, jika terbukti bahwa pembangunan puskesmas dilakukan di atas lahan LP2B, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Alih fungsi lahan LP2B tanpa izin adalah tindakan melawan hukum. Ada sanksi pidana penjara dan denda berat yang menanti pelaku,” tegasnya.

Mawan juga mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 26 Juni 2025, yang menegaskan larangan keras terhadap alih fungsi lahan LP2B menjadi permukiman atau bangunan non-pertanian. Kebijakan ini, kata Nusron, sejalan dengan target swasembada pangan yang sedang dikejar oleh Presiden Prabowo Subianto.

Senada, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga menyatakan bahwa konversi sawah, apalagi yang termasuk dalam kategori LP2B, menjadi kawasan perumahan atau fasilitas umum seperti gedung pelayanan, tidak diperbolehkan.

Mawan menilai, pembangunan puskesmas di atas lahan pertanian di Buton Utara sangat bertentangan dengan arah kebijakan nasional. Ia pun mendorong Kapolda Sultra untuk segera menginstruksikan percepatan penanganan kasus tersebut.

“Ini harus segera digelar perkaranya, supaya tidak ada spekulasi liar di masyarakat. Kepolisian harus menjaga marwah institusi dengan menegakkan hukum secara tegas,” pungkasnya.