Example 728x250
Berita

Dugaan Solar Subsidi Disalahgunakan di SPBU Ulukalo, Aliansi Desak Polda Sultra Turun Tangan

4
×

Dugaan Solar Subsidi Disalahgunakan di SPBU Ulukalo, Aliansi Desak Polda Sultra Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Ulukalo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan. Temuan investigasi yang dilakukan Aliansi Pemuda Demokrasi pada 15, 16, dan 17 September 2026 disebut menemukan sejumlah fakta yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Dalam investigasinya, Aliansi Pemuda Demokrasi menyebut memperoleh keterangan dari sejumlah penampung BBM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wolo. Mereka mengaku bahwa pasokan BBM yang diedarkan berasal dari SPBU Ulukalo.

Selain keterangan tersebut, tim investigasi mengklaim menemukan sejumlah tandon penampungan dan puluhan jerigen yang berada di bagian belakang bangunan SPBU.

Temuan itu kemudian dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan penyaluran BBM subsidi di luar mekanisme distribusi yang semestinya.

Aliansi Pemuda Demokrasi juga menyebut nama Sofyan selaku pemilik SPBU Ulukalo. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Sorotan juga diarahkan kepada penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Kolaka.

Pada 25 Mei 2026, Aliansi Pemuda Demokrasi menggelar aksi di depan Mapolres Kolaka dan menyampaikan laporan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Ulukalo.

Menurut pihak aliansi, hingga 21 September 2026 belum terdapat penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran dalam penanganan laporan. Namun, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan internal dan klarifikasi dari pihak Polres Kolaka.

Aliansi Pemuda Demokrasi mendesak agar laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam distribusi BBM tersebut.

Apabila nantinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pengambilan, penjualan, pengangkutan, penyimpanan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, distribusi BBM tertentu dan BBM bersubsidi juga diatur melalui ketentuan pemerintah serta regulasi teknis terkait penyaluran dan pengawasan BBM bersubsidi.

Jika dalam proses hukum ditemukan dugaan tindak pidana, aparat dapat menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan dan alat bukti yang ditemukan. Karena itu, penerapan pasal pidana tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan hasil investigasi lapangan, tetapi setelah melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Karena Aliansi Pemuda Demokrasi menilai belum memperoleh kejelasan atas laporan yang disampaikan di tingkat Polres Kolaka, mereka kini berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Sulawesi Tenggara.

Aksi dan pelaporan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, pukul 10.00 WITA, dengan titik kumpul di depan Mapolda Sultra, Jalan H.E.A. Mokodompit, Kendari.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Pemuda Demokrasi menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, meminta Polda Sultra mengusut dugaan penyelewengan solar bersubsidi di SPBU Ulukalo serta memeriksa Sofyan dan seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kedua, meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat atau personel Polres Kolaka yang menangani laporan tersebut, termasuk Kasat Reskrim dan unit yang menangani tindak pidana tertentu, apabila memang terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan internal.

Ketiga, meminta hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak para pihak.

Keempat, meminta tindakan tegas apabila dalam pemeriksaan internal terbukti terdapat personel yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan hukum.

Aliansi Pemuda Demokrasi menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditangani secara serius karena BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diawasi negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Namun demikian, seluruh temuan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Keterangan para penampung, keberadaan tandon dan jerigen, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen distribusi, rekaman CCTV, data transaksi atau penyaluran BBM, serta bukti lainnya.

Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Suara Rakyat untuk Sulawesi Tenggara yang Bersih, Rakyat Mengawal, Sultra Harus Bersih.”

Hingga berita ini diturunkan, Sofyan selaku pemilik SPBU Ulukalo dan jajaran Polres Kolaka belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sofyan, pengelola SPBU Ulukalo, Polres Kolaka, maupun Polda Sultra untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan Aliansi Pemuda Demokrasi.

Laporan : Tim