Example 728x250
BeritaDaerah

Respon Instruksi Presiden, Pemprov Sultra Segera Tertibkan Papan Reklame dan Kabel Udara di 17 Daerah

67
×

Respon Instruksi Presiden, Pemprov Sultra Segera Tertibkan Papan Reklame dan Kabel Udara di 17 Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi teknis dengan pemerintah kabupaten/kota.

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) merespons cepat instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penataan estetika ruang publik. Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Penertiban Sampah Visual yang diberlakukan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Bogor. Dalam forum tersebut, Presiden menekankan pentingnya menjaga keindahan, kerapian, dan keamanan ruang publik sebagai bagian dari wajah daerah.

Dalam surat edaran itu, Gubernur menyoroti maraknya pemasangan papan reklame yang tidak tertata serta kondisi jaringan kabel listrik dan telekomunikasi udara yang dinilai semrawut. Kondisi tersebut dikategorikan sebagai sampah visual karena tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Gubernur menginstruksikan Bupati dan Wali Kota di 17 kabupaten/kota se-Sultra untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan penempatan reklame, mulai dari billboard, videotron, baliho, hingga spanduk.

“Bupati dan Wali Kota diminta menertibkan reklame yang tidak berizin, telah habis masa berlakunya, atau yang pemasangannya merusak pohon pelindung serta mengganggu pandangan dan keselamatan lalu lintas,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.

Selain penertiban reklame, Pemprov Sultra juga mendorong para pengelola utilitas agar secara bertahap memindahkan jaringan kabel udara ke bawah tanah (ducting), khususnya di kawasan jalan protokol dan pusat aktivitas masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, penertiban melibatkan sejumlah instansi terkait dengan pembagian tugas yang jelas. Dinas Perhubungan bertanggung jawab mengawasi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) agar reklame tidak menutup rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan rekonsiliasi data pajak reklame untuk memastikan kesesuaian legalitas dengan kontribusi pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Dinas ESDM bersama PLN memastikan jaringan kabel listrik tertata dengan aman dan tidak mengganggu estetika bangunan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama para penyedia layanan telekomunikasi didorong untuk menerapkan penggunaan infrastruktur pasif bersama atau berbagi tiang guna menghindari penumpukan tiang di trotoar dan ruang publik.

Menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi teknis dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami dari Diskominfo Sultra telah berkoordinasi dengan Kominfo kabupaten/kota dan akan melaksanakan rapat virtual bersama 17 daerah untuk menyepakati langkah-langkah teknis penataan kabel dan infrastruktur telekomunikasi,” ujar Andi Syahrir, Rabu (4/2/2026).

Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam penataan jaringan serat optik dan menara telekomunikasi agar selaras dengan rencana tata ruang yang aman, tertib, dan estetis.

Melalui penerbitan Surat Edaran ini, Pemprov Sultra berharap wajah kota di seluruh kabupaten/kota dapat menjadi lebih tertata, asri, dan nyaman, sejalan dengan visi “Indonesia Asri” yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

Laporan : Redaksi