KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengambil langkah tegas menertibkan sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang dikuasai pihak lain. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, menyatakan bahwa penertiban aset merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengamanan dan penertiban aset daerah bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Hasrullah dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi salah satu fokus utama dalam penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah oleh KPK. Oleh karena itu, seluruh aset yang belum sepenuhnya dikuasai secara sah harus ditertibkan agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.
Dua aset yang saat ini menjadi perhatian yakni eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tertanggal 4 April 1997 seluas 487 meter persegi serta eks Gudang di Jalan Tanukila dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tertanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi.
Hasrullah menegaskan, langkah penertiban tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya kewajiban pengamanan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 296.
Dalam prosesnya, Pemprov Sultra mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemerintah daerah telah melayangkan lima kali surat pemberitahuan pengosongan kepada penghuni aset, sejak September hingga Desember 2025, tanpa menyebutkan identitas tertentu sebagai bentuk penghormatan dan etika pemerintahan.
Selain itu, Pemprov Sultra juga memasang plang penanda kepemilikan aset daerah pada lokasi BMD. Plang tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui, namun kembali dipasang guna menegaskan status kepemilikan pemerintah provinsi.
Pengosongan aset yang semula dijadwalkan pada 18 Desember 2025 ditunda sementara, dengan mempertimbangkan kesiapan teknis serta konsentrasi aparat dalam pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Hasrullah memastikan, penertiban aset daerah akan terus dilakukan secara bertahap dan terukur dengan tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan serta kepastian hukum.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga aset daerah agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan terhindar dari penyalahgunaan,” pungkasnya.
Laporan : Tim













