Example 728x250
BeritaDaerah

Dua Kapal Tongkang Ditangkap TNI AL di Konawe Utara: Laskar Anti Korupsi Soroti Dugaan Maladministrasi Izin Tersus PT DMS

34
×

Dua Kapal Tongkang Ditangkap TNI AL di Konawe Utara: Laskar Anti Korupsi Soroti Dugaan Maladministrasi Izin Tersus PT DMS

Sebarkan artikel ini

SULTRA — Penangkapan dua kapal tongkang oleh unsur TNI Angkatan Laut di perairan Konawe Utara memunculkan tanda bahaya mengenai tata kelola perizinan Terminal Khusus (Tersus) di daerah tersebut. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melalui Koordinator Wilayah Indonesia Timur, M. Herawan Abdullah, menyebut insiden ini sebagai bukti awal adanya dugaan maladministrasi dan ketidaktertiban dalam proses penerbitan izin Tersus yang diduga digunakan oleh PT DMS.

Herawan menilai, insiden ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian operasional biasa. Penangkapan dua tongkang tersebut justru menunjukkan adanya potensi penyimpangan prosedural, lemahnya verifikasi, serta dugaan kelalaian instansi teknis dalam memastikan kesesuaian dokumen dengan kegiatan di lapangan.

Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, kedua tongkang tersebut beroperasi di area Tersus dengan dokumen yang kini tengah menjadi sorotan. Ketidaksesuaian data administratif dan kegiatan operasional memperkuat dugaan bahwa izin yang seharusnya melalui proses telaah ketat justru diterbitkan tanpa pengawasan yang memadai.

Herawan menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola perizinan Tersus di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menilai bahwa penindakan TNI AL seharusnya membuka mata seluruh pemilik Tersus serta instansi pemberi izin bahwa praktik pengelolaan pelabuhan khusus harus mengikuti ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

“Penangkapan dua tongkang ini bukan hanya soal pelanggaran teknis. Ini adalah alarm keras bahwa ada masalah serius dalam proses penerbitan dan pengawasan izin Tersus. Data administrasi tidak sinkron dengan aktivitas di lapangan, dan itu menunjukkan adanya kelalaian struktural,” tegasnya. Senin, 01/12/2025.

Untuk itu, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menuntut langkah konkret dari instansi terkait:

1. Audit menyeluruh terhadap izin Tersus yang diberikan kepada PT DMS dan seluruh perusahaan Tersus lainnya di Konawe Utara serta wilayah Sulawesi Tenggara.

2. Evaluasi pertanggungjawaban instansi teknis, termasuk potensi penyimpangan, kelalaian, atau manipulasi dalam proses penerbitan dokumen.

3. Penegakan hukum tegas dan terukur terhadap penggunaan Tersus tanpa hak, dokumen tidak sesuai peruntukan, atau penyalahgunaan izin.

4. Keterbukaan data perizinan agar publik dapat mengawasi dan mengetahui kondisi real proses perizinan Tersus di daerah ini.

Herawan menilai bahwa jika sistem perizinan tidak dibenahi, penyimpangan dapat membuka peluang monopoli, praktik ilegal, hingga potensi kerugian negara. Karena itu, perlu langkah serius untuk menata kembali tata kelola Tersus, terutama yang beroperasi di kawasan pertambangan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 berkomitmen terus mengawal kasus ini. Mereka memastikan akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi permainan atau penyimpangan di lapangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ada oknum yang bermain dalam proses perizinan, kami tidak akan ragu melaporkannya ke pihak berwajib,” tutup Herawan.