KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memastikan berkas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menegaskan bahwa penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra selanjutnya akan melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan di pengadilan.
“Tahap II akan segera dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya perkara akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia.
Kasus tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi. Penanganannya kembali menjadi sorotan publik karena tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
Polda Sultra menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi manusia.
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.













