Example 728x250
BeritaDaerah

Dokumen PAW Dipertanyakan, DPC Gerindra Tegas: Kami Tak Pernah Menerima Surat DPP

57
×

Dokumen PAW Dipertanyakan, DPC Gerindra Tegas: Kami Tak Pernah Menerima Surat DPP

Sebarkan artikel ini
Ketgam : DPC Gerindara Konawe Resmi melayangkan surat keberatan kepada KPUD Kabupaten Konawe pada 14 November 2025.

KONAWE— Konflik internal Partai Gerindra Kabupaten Konawe kembali memanas setelah DPC Gerindra menyatakan bahwa pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konawe dilakukan secara sepihak dan cacat prosedur. Ketua DPC Gerindra Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, S.E., M.M., resmi melayangkan surat keberatan kepada KPUD Kabupaten Konawe pada 14 November 2025.

Dalam surat tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Konawe, menegaskan tidak pernah menandatangani, menyetujui, maupun mengetahui adanya usulan PAW yang dikirim ke KPUD. Dokumen PAW yang beredar disebut ditandatangani oleh Sabirudin yang menurut Ketua harian partai Gerindra kabupaten Konawe bahwa , Sabirudin ini, bukan Ketua DPC dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan terkait PAW.

Ketua DPC Gerindra Konawe, juga menyoroti adanya klaim mengenai surat DPP Partai Gerindra yang disebut sebagai dasar pemberhentian almarhum H. Rustam. Namun, hingga kini Ketua DPC mengaku tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya surat tersebut.

“Kalau memang ada surat dari DPP terkait pemberhentian almarhum H. Rustam, kami sebagai DPC tidak pernah mendapatkan tembusan apa pun. Ini aneh dan sangat janggal,” tegas Ketua DPC Gerindra Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, S.E., M.M.

Dr. Harmin Ramba menegaskan bahwa jika dugaan manipulasi administrasi ini terus berproses tanpa klarifikasi, DPC Gerindra akan menempuh langkah hukum untuk memastikan integritas organisasi tetap terjaga.

“Kami sedang mengkaji aspek hukumnya. Jika diperlukan, kami akan mengambil langkah hukum. Ini soal marwah organisasi dan etika politik,” ujarnya.

Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua DPC Gerindra Konawe, Tahsan Tosepu, menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal siapa yang di-PAW, melainkan terkait proses administrasi yang dinilai menyimpang dari mekanisme organisasi.

“Kami tidak persoalkan siapa yang di-PAW. Tetapi kami keberatan atas proses administrasi yang ditandatangani saudara Sabirudin. Dia kan bukan Ketua DPC,” ujar Tahsan.

“Hargailah etika berpolitik. Atas arahan Ketua DPC, kami segera menyurati DPRD dan KPUD.”

Dalam laporan resminya, Tahsan menguraikan sedikitnya tiga dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengusulan PAW tersebut:

1. Penandatanganan usulan PAW tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Ketua DPC.

2. Pengambilan keputusan sepihak tanpa rapat resmi atau mekanisme musyawarah partai.

3. Tidak adanya tembusan dari DPRD Konawe terkait kekosongan jabatan maupun surat DPP mengenai status almarhum H. Rustam.

Ketua DPC Gerindra Konawe meminta KPUD Konawe agar tidak memproses dokumen PAW yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW harus mengikuti aturan internal partai serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, DPRD Konawe yang disebut menerima berkas PAW tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen itu saat ini masih dalam tahap telaah administratif.

Surat keberatan DPC turut ditembuskan kepada DPRD Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan DPP Gerindra sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan ini dianggap serius dan perlu segera diluruskan.

Aktivis senior yang juga kader Partai Gerindra, Jasmilu, turut mengecam keras dugaan manipulasi administrasi tersebut. Ia menilai tindakan itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah termasuk praktik politik yang tidak sehat.

“Ini sudah keterlaluan. Mengajukan PAW tanpa dasar yang sah itu bukan hanya menabrak aturan partai, tapi juga bentuk pembodohan publik,” tegas Jasmilu.

“Kalau benar ada pihak yang berani menandatangani dokumen resmi tanpa kewenangan, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan posisi. DPRD dan KPUD jangan sampai terjebak atau pura-pura tidak tahu.”

Sebagai kader, ia menegaskan bahwa dirinya berkewajiban bersuara lantang demi menjaga martabat partai.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini hidup di Konawe. Kalau administrasi PAW saja bisa dimainkan, apa lagi yang bisa dimanipulasi? Ini tamparan keras bagi etika politik dan mencoreng nama Gerindra kalau tidak segera diluruskan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dituding mengusulkan PAW tanpa kewenangan belum memberikan pernyataan publik.