Example 728x250
BeritaDaerah

DLHK Kendari Tegaskan Aktivitas Pembukaan Lahan ASR di Teluk Kendari Sesuai RDTR dan Berstatus APL

145
×

DLHK Kendari Tegaskan Aktivitas Pembukaan Lahan ASR di Teluk Kendari Sesuai RDTR dan Berstatus APL

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Klarifiaksi DLHK Kota Kendari, Red

KENDARI —- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan Teluk Kendari yang belakangan menjadi sorotan publik. Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Menurut Erlis, aktivitas itu berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Regulasi tersebut secara rinci mengatur pengembangan kawasan Teluk Kendari sebagai salah satu wilayah pembangunan strategis di Ibu Kota Sulawesi Tenggara.

Ia menjelaskan bahwa dalam RDTR, Teluk Kendari telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota yang memiliki berbagai fungsi, termasuk pengembangan pusat bisnis baru atau Central Business District (CBD). Penetapan ini memberikan ruang bagi penguatan ekonomi kota melalui pembangunan terencana dan pemanfaatan lahan yang sesuai ketentuan.

“Zona Teluk Kendari merupakan area yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ujar Erlis dalam keterangannya di Kendari, Kamis (27/11/2025). Ia menambahkan bahwa setiap proses pembangunan tetap harus memperhatikan kaidah lingkungan dan mengikuti perizinan yang berlaku.

Erlis juga menegaskan bahwa lokasi pembukaan lahan yang dikaitkan dengan ASR berada dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL). Status APL ini memberikan fleksibilitas bagi pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan pembangunan, seperti perdagangan, jasa, pusat layanan, hingga pengembangan permukiman. Namun, seluruh pemanfaatan tersebut wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Status APL bukan berarti lahan bebas digunakan sesuka hati. Ada norma, syarat, dan ketentuan yang mengikat agar pembangunan tetap terarah dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan,” jelasnya.

Lebih jauh, DLHK Kota Kendari menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap aktivitas di kawasan Teluk Kendari tidak melanggar ketentuan tata ruang maupun ketentuan lingkungan hidup. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin agar kebijakan pengembangan kawasan tetap sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Erlis menilai bahwa polemik yang muncul di masyarakat perlu dijawab dengan informasi yang objektif dan berdasarkan regulasi. Pemerintah Kota Kendari, katanya, terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif, namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang.

Dengan penjelasan ini, DLHK berharap masyarakat dapat memahami bahwa aktivitas pembukaan lahan di Teluk Kendari bukan kegiatan tanpa dasar, melainkan berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan terus diawasi oleh pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, instansinya memastikan siap mengambil tindakan sesuai kewenangan.