Example 728x250
BeritaDaerahPolisi

Advokat Mawan Soroti Mandeknya Penegakan Hukum di Buton Utara, Desak Kapolda Copot Kapolres dan Kasat Reskrim

50
×

Advokat Mawan Soroti Mandeknya Penegakan Hukum di Buton Utara, Desak Kapolda Copot Kapolres dan Kasat Reskrim

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Mawan, SH

BURANGA – Sorotan tajam datang dari seorang advokat muda asal Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H., terhadap kinerja aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara. Ia menilai penegakan hukum di wilayah itu berjalan lamban, tidak transparan, dan terkesan dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas dari pimpinan.

Advokat jebolan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK–Sultra) ini menyebut, sejumlah perkara yang dilaporkan masyarakat telah lama mengendap di meja penyidik Polres Buton Utara tanpa kejelasan.

“Saya menerima banyak keluhan dari masyarakat, dan setelah kami telusuri, memang ada beberapa kasus yang penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan ada yang sudah lebih dari setahun tanpa kejelasan,” ujar Mawan saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Buranga, jumat (07/11/2025).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana penelantaran anak yang telah dilaporkan ke Polres Buton Utara. Menurutnya, proses hukum perkara ini sangat lambat meski alat bukti telah diserahkan lengkap kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Bukti utama berupa putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari sudah kami serahkan. Klien kami sebagai pemenang di tingkat banding pun sudah beberapa kali diperiksa, demikian pula terlapor. Jadi sebenarnya apa yang membuat proses ini macet?” tegasnya dengan nada heran.

Mawan menduga, lemahnya kinerja penyidik menjadi faktor utama tersendatnya penanganan kasus tersebut. Ia menilai, jika penyidik serius dan profesional, maka penuntasan perkara tidak akan memakan waktu selama ini.

“Kalau ada niat baik menegakkan hukum, mestinya penyidik cepat bertindak. Tapi yang kami lihat justru seolah-olah kasus dibiarkan begitu saja. Ini bukan hanya soal satu perkara, tapi soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Lebih jauh, Mawan mengungkapkan bahwa fenomena serupa juga terjadi pada beberapa kasus lain yang dilaporkan masyarakat. Ia berjanji akan membuka satu per satu daftar perkara yang mandek di Polres Buton Utara, termasuk dugaan kasus kekerasan rumah tangga, penyerobotan lahan, dan sengketa perdata yang beririsan dengan pidana.

“Kami akan sampaikan semuanya ke publik agar masyarakat tahu bahwa ada masalah serius dalam proses penegakan hukum di daerah ini. Tidak boleh ada praktik tebang pilih atau penundaan proses hukum tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Atas dasar itu, ia secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah korektif dengan mencopot Kapolres Buton Utara, Kasat Reskrim, dan penyidik Unit PPA yang dianggap gagal menuntaskan berbagai kasus yang ditangani.

“Kalau budaya ini dibiarkan, saya yakin masyarakat Buton Utara akan sepenuhnya kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian. Sebab, hukum hanya akan dipandang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Mawan.

Sebagai bentuk keseriusan, ia menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), serta menyampaikan tembusan kepada Kapolda dan Wakapolda Sultra.

“Minggu depan kami akan mendaftarkan laporan lengkap ke Propam dan Irwasda. Kami ingin memastikan bahwa lembaga pengawas internal kepolisian mengetahui apa yang terjadi di Buton Utara,” tegasnya.

Menurut Mawan, langkah ini bukan semata kritik, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai advokat yang berkomitmen menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan, LBH Barata Keadilan Sultra akan terus memantau setiap perkembangan proses hukum dan memastikan tidak ada kasus yang dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Sebagai advokat, kami punya kewajiban moral untuk bersuara ketika hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat butuh kepastian, bukan alasan,” pungkasnya.