KENDARI – Konsorsium Masyarakat Segitiga Tapak Kuda yang dipimpin oleh Muslim Dirgantara menyesalkan dan mengecam keras pernyataan Kapolres yang menyebut bahwa proses konstatering atau pencocokan lapangan terhadap objek sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda telah selesai dan berjalan dengan lancar.
Menurut Muslim, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan. Hingga saat ini, proses konstatering yang dilakukan belum menetapkan secara tegas batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa. Bahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur formal dan kehadiran pihak-pihak yang berperkara, sehingga hasilnya belum bisa dinyatakan sah dan final.
“Pernyataan bahwa konstatering sudah selesai adalah bentuk penyampaian informasi yang keliru dan menyesatkan. Prosesnya masih menggantung karena batas-batas tanah yang disengketakan belum ditetapkan, sementara pihak-pihak terkait tidak semuanya hadir,” tegas Muslim Dirgantara, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, konstatering seharusnya menjadi momentum untuk memastikan kejelasan letak, batas, dan luas tanah yang dipersoalkan, bukan hanya sebatas pembacaan hasil administratif. Namun, kenyataannya, Ketua Pengadilan Negeri hanya membacakan hasil konstatering tanpa melakukan penentuan batas fisik di lapangan, sehingga masyarakat menilai kegiatan itu belum memenuhi harapan keadilan.
“Kami kecewa karena masyarakat menunggu kepastian hukum, tetapi yang terjadi justru kebingungan. Ini membuat masyarakat di kawasan Tapak Kuda kembali resah dan mempertanyakan komitmen lembaga penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan,” tambah Muslim.
Konsorsium yang menaungi puluhan warga pemilik lahan dan ahli waris di kawasan Tapak Kuda itu menilai pernyataan Kapolres yang menyebut semua berjalan lancar justru memperkeruh suasana. Alih-alih menenangkan masyarakat, pernyataan tersebut menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan sudah selesai, padahal belum ada keputusan hukum yang menetapkan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Muslim Dirgantara mengingatkan agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada publik terkait perkara yang masih berproses di pengadilan. Dalam pandangannya, kepolisian seharusnya fokus menjaga keamanan dan ketertiban, bukan justru menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan interpretasi ganda di masyarakat.
“Kami menghormati tugas kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Tapi dalam hal ini, kami menuntut agar aparat tidak menjadi sumber kebingungan. Pernyataan yang tidak akurat bisa dianggap memihak dan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres dalam keterangannya kepada media menyebut bahwa “konstatering sudah terlaksana, semua berjalan dengan lancar, dan untuk titik-titiknya nanti dari Ketua PN.” Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Konsorsium Tapak Kuda yang menilai klaim tersebut terlalu dini dan tidak berdasar pada kondisi lapangan sebenarnya.
Muslim Dirgantara menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai menyesatkan. Konsorsium akan terus mengawal jalannya proses hukum dan memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
“Kami tidak menolak hukum, tapi kami menolak manipulasi fakta. Jangan sampai opini publik diarahkan untuk membenarkan sesuatu yang belum selesai. Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat Tapak Kuda sampai ada keputusan hukum yang benar-benar adil,” tegas Muslim.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk mendesak Pengadilan Negeri untuk menjadwalkan kembali proses konstatering dengan menghadirkan semua pihak secara resmi. Tujuannya agar tidak ada lagi ruang tafsir ganda terhadap hasil yang diperoleh di lapangan.
Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda juga mendesak aparat kepolisian untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada pihak tertentu, termasuk kepada pihak Komet Sultra, yang disebut-sebut sebagai pihak lawan dalam sengketa tersebut. Muslim menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Tapak Kuda bukan sekadar mempertahankan tanah, tetapi memperjuangkan hak atas kebenaran dan keadilan sosial.
“Masyarakat Tapak Kuda bukan anti-investasi, tapi kami menolak ketidakadilan. Kami ingin setiap keputusan hukum berpijak pada data dan fakta, bukan tekanan atau opini sepihak. Lahan ini adalah sumber kehidupan masyarakat sejak puluhan tahun,” katanya lagi.
Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan aktivis hukum di Kendari juga menyuarakan hal serupa. Mereka menilai bahwa pernyataan Kapolres yang terkesan gegabah bisa mengganggu independensi proses hukum dan memperburuk kondisi sosial di lapangan.
“Aparat penegak hukum seharusnya menjadi jembatan penyelesaian konflik, bukan menambah ketegangan. Setiap kata yang diucapkan oleh pejabat publik memiliki dampak langsung terhadap situasi sosial,” ujar salah satu tokoh pemuda Tapak Kuda.
Kawasan Tapak Kuda sendiri dikenal sebagai wilayah strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena letaknya di jalur pengembangan Kota Kendari. Sengketa lahan di kawasan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pihak, baik masyarakat adat maupun perusahaan swasta.
Konsorsium Tapak Kuda di bawah kepemimpinan Muslim Dirgantara menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berdiri di jalur konstitusi. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan terbuka, jujur, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kami percaya hukum masih menjadi jalan terbaik, tapi harus ditegakkan secara bersih. Masyarakat Tapak Kuda akan terus bersuara sampai kebenaran terungkap,” pungkas Muslim Dirgantara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan sikap Konsorsium Tapak Kuda. Namun masyarakat berharap, semua pihak yang terlibat dapat menahan diri, menjaga stabilitas wilayah, dan bersama-sama mencari solusi damai demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.













