Oleh: Nasrullah, S.Pd., M.M.B
Pengurus JPKP Sulawesi Tenggara
KENDARI – Dunia pendidikan kita sedang kehilangan arah. Ketika guru menegur dianggap kejam, ketika murid melawan justru dibela, dan ketika kedisiplinan diartikan sebagai pelanggaran HAM, maka di situlah tanda-tanda kemunduran peradaban mulai tampak.
Baru-baru ini, sebuah peristiwa yang “emosional dan edukatif” terjadi di salah satu sekolah. Seorang kepala sekolah dikabarkan menampar siswa yang tertangkap basah sedang merokok di area sekolah. Reaksi publik pun luar biasa: bukan untuk menegaskan pentingnya disiplin, melainkan untuk menghujat sang guru. Bahkan, orang tua siswa yang bersangkutan, dengan semangat membara, melaporkan kepala sekolah itu ke polisi. Alasannya: pelanggaran hak asasi anak.
Ironi ini layak mendapat tepuk tangan paling panjang dalam panggung pendidikan nasional. Karena rupanya, hak untuk merokok di lingkungan sekolah kini jauh lebih penting daripada kewajiban untuk belajar dan menghormati aturan. Maka, kepada para guru di seluruh Indonesia, catat baik-baik: di era ini, menegur siswa bisa berakibat pidana, tapi membiarkan siswa merokok mungkin dianggap sebagai bentuk toleransi dan penghormatan HAM.
Bayangkan, di tengah semangat reformasi moral yang digembar-gemborkan, kita justru sedang melahirkan generasi yang bangga melanggar aturan. Bahkan, ketika kejadian itu memicu aksi mogok belajar oleh para siswa untuk membela temannya yang bersalah, kita seperti sedang menyaksikan drama absurd bernama “Solidaritas Buta.”
Murid-murid itu tidak turun ke lapangan untuk menuntut perbaikan fasilitas sekolah atau kesejahteraan guru honorer. Mereka justru berteriak menuntut keadilan bagi pelanggar disiplin. Betapa indahnya semangat baru pendidikan kita di mana pelanggaran menjadi simbol keberanian, dan ketegasan dianggap bentuk penindasan.
Fenomena ini memperlihatkan dengan gamblang krisis moral yang sedang menjangkiti generasi muda. Mereka sangat cepat bersatu membela kesalahan, tetapi enggan belajar dari kebenaran. Mereka vokal di depan kamera, namun kosong di ruang kelas. Mereka percaya diri membela teman perokoknya, tapi malas membuka buku pelajaran di malam hari.
*Tinjauan Yuridis: Antara Perlindungan Anak dan Perlindungan Profesi Guru*
Secara hukum, posisi guru sebenarnya memiliki dasar perlindungan yang kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, termasuk dalam menegakkan disiplin dan etika peserta didik.
Selain itu, Pasal 40 huruf a UU tersebut menyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Namun, perlindungan ini seringkali lumpuh di lapangan karena tafsir sempit terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Padahal, semangat undang-undang ini bukan untuk mengebiri fungsi mendidik, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan terhadap anak.
Dalam teori hukum, dikenal asas “ubi jus ibi officium” di mana ada hak, di situ ada kewajiban. Hak anak untuk dilindungi harus diimbangi dengan kewajiban anak untuk menaati norma, menghormati guru, dan menjaga martabat sekolah. Hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga bersifat memaksa (coercive) agar nilai-nilai sosial tetap tegak dan keadilan berjalan seimbang antara hak dan tanggung jawab.
Jika setiap teguran guru selalu ditarik menjadi kasus pelanggaran HAM, maka pendidikan akan kehilangan fungsi korektifnya. Akibatnya, sekolah hanya menjadi tempat formalitas tanpa wibawa, dan guru terpaksa menjadi penonton yang tidak berani menegur.
*Dimensi Nilai, Moral, Etika, dan Etiket*
Dari sisi nilai, pendidikan sejatinya adalah proses membentuk manusia yang beradab, bukan sekadar mengajar pengetahuan. Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun anggota masyarakat.
Namun bagaimana mungkin nilai luhur itu tercapai jika siswa justru menganggap kebebasan tanpa batas sebagai hak mutlak? Nilai moral yang dahulu dijaga melalui keteladanan, disiplin, dan penghormatan kini memudar karena lunturnya etika sosial di antara generasi muda.
Etika dan etiket dalam hubungan guru dan murid kini kabur. Etika mengajarkan bagaimana seseorang bersikap berdasarkan prinsip moral yang universal, sementara etiket menuntun bagaimana bertindak dengan sopan dalam konteks sosial. Dua hal ini seharusnya berjalan beriringan. Tetapi kini, sebagian siswa lebih hafal “hak asasi” daripada “budi pekerti”, lebih peka terhadap harga diri sendiri daripada tanggung jawab sosial.
Padahal, teguran seorang guru adalah wujud kasih sayang moral, bukan bentuk penghinaan. Ketegasan dalam mendidik adalah ekspresi etika profesional, bukan pelanggaran HAM. Guru yang menegur sedang menjaga masa depan murid, bukan menindasnya.
*Krisis Penghormatan terhadap Otoritas Moral*
Nasrullah menyebut fenomena ini sebagai “kemerosotan nilai penghormatan terhadap otoritas moral.”
Menurutnya, ketika guru tak lagi dihormati, maka proses pendidikan kehilangan “roh-nya.” Guru bukan penguasa yang boleh semena-mena, tapi juga bukan bawahan murid yang tunduk pada tekanan sosial. Guru adalah penuntun figur moral yang berfungsi membentuk arah akal dan hati generasi penerus bangsa.
Dalam konteks Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, pendidikan semestinya menjadi wahana menumbuhkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Namun, jika setiap tindakan disiplin disalahartikan, maka nilai “keadilan” berubah menjadi keberpihakan buta pada pelanggaran, dan “keadaban” bergeser menjadi permisivitas terhadap kesalahan.
*Penutup: Mendidik Bukan Kejahatan*
Maka kepada para guru yang masih setia pada idealisme pendidikan, jangan gentar. Tugas Anda memang berat, tapi mulia. Dunia boleh menilai keliru, hukum bisa salah tafsir, tapi sejarah akan mencatat Anda sebagai pelita di tengah gelapnya zaman.
Dan kepada para orang tua, berhentilah membela kesalahan anak atas nama cinta. Cinta sejati bukan membenarkan yang salah, tapi membimbing agar anak mengenali batas antara benar dan salah. Jika terus begini, kita hanya akan melahirkan generasi “anak emas” yang pandai bicara tentang hak, tapi lupa tentang kewajiban; yang fasih menuntut kebebasan, tapi buta terhadap tanggung jawab.
Karena bila guru terus disalahkan karena mencoba benar, dan pelanggaran terus dimaklumi atas nama hak anak, maka bersiaplah menyambut masa depan di mana ruang kelas tak lagi melahirkan manusia berkarakter, melainkan generasi yang bangga tanpa moral.
“Guru bukan pelaku kekerasan, tapi pelita yang berani menegur demi menyelamatkan masa depan anak bangsa,” tutup Nasrullah.













