Oleh: Nasrullah, S.Pd., M.M.B
Pengurus JPKP Sultra
KENDARI – Polemik hukum kembali mencuat dalam sejumlah sengketa tanah di berbagai daerah, termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap objek tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah putusan inkrah tetap wajib dieksekusi, ataukah tidak dapat dijalankan karena objek hukum telah hilang secara yuridis?
Analisis hukum menunjukkan bahwa meski putusan inkrah wajib dihormati, eksekusi atas objek yang telah berubah status hukum atau tidak lagi eksis secara yuridis tidak dapat dilaksanakan, karena kehilangan objek eksekusi berarti kehilangan dasar pelaksanaan hukum.
HGU Berakhir: Tanah Kembali Menjadi Tanah Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah negara yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk jangka waktu tertentu, paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, Pasal 34 UUPA dengan tegas menyatakan bahwa hak atas tanah hapus karena jangka waktunya berakhir, dan bila tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, yang menegaskan bahwa “Hak Guna Usaha hapus karena jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang.”
Dengan demikian, setelah HGU berakhir tanpa perpanjangan, subjek hukum sebelumnya kehilangan seluruh hak perdata atas tanah tersebut, dan tanah kembali dalam penguasaan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Analisis Hukum Acara: Eksekusi Tidak Dapat Dijalankan Jika Objek Telah Hilang
Dalam hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi diatur dalam Pasal 195 dan 196 Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Ketentuan itu menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap objek yang nyata dan masih eksis secara hukum, serta identik dengan objek yang disebutkan dalam amar putusan.
Apabila objek tersebut telah hilang atau berubah status (misalnya karena HGU berakhir dan tanah menjadi milik negara), maka putusan tidak dapat dieksekusi secara riil (fisik), sebab pengadilan tidak dapat memaksa pelaksanaan atas sesuatu yang bukan lagi menjadi hak perdata para pihak.
> “Pelaksanaan putusan pengadilan harus berlandaskan pada realitas hukum terkini. Bila objek telah berubah status, pengadilan tidak dapat menjalankan eksekusi atas dasar amar lama yang sudah tidak relevan,” ujar Nasrullah, sebagai pengurus JPKP Sulawesi Tenggara, saat dimintai pandangannya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, memaksa pelaksanaan putusan atas tanah yang sudah menjadi tanah negara sama saja dengan melanggar asas ultra vires bertindak melampaui kewenangan hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Objek Hilang, Eksekusi Gugur
Mahkamah Agung (MA) melalui sejumlah putusannya telah memberikan arah penafsiran yang konsisten: eksekusi tidak dapat dilakukan bila objek sengketa telah hilang atau berubah status hukum.
Beberapa putusan penting di antaranya:
1. Putusan Mahkamah Agung No. 365 K/Sip/1995, yang menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan jika objek sengketa sudah berubah status atau tidak lagi dapat diidentifikasi secara hukum.
2. Putusan MA No. 3022 K/Pdt/1984, yang menegaskan bahwa eksekusi harus identik dengan amar putusan; jika objek tidak lagi ada atau telah beralih menjadi milik negara, eksekusi tidak sah.
3. Putusan MA No. 249 K/Sip/1973, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang tidak lagi memiliki objek eksekusi, tidak dapat dijalankan, karena telah kehilangan dasar hukumnya.
Dengan kata lain, putusan inkrah tetap sah dan wajib dihormati, namun tidak dapat dieksekusi secara fisik bila objeknya sudah hilang secara hukum.
Konsekuensi: Putusan Tidak Batal, Tapi Tidak Dapat Dieksekusi
Secara hukum, putusan pengadilan inkrah tidak otomatis batal, meski objeknya telah hilang. Akan tetapi, pelaksanaan putusan (eksekusi riil) menjadi tidak mungkin dilakukan.
Dalam keadaan demikian, pengadilan dapat menempuh salah satu dari dua mekanisme:
1. Menerbitkan penetapan tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek telah berubah status hukum; atau
2. Mengalihkan bentuk pelaksanaan putusan menjadi ganti rugi atau kompensasi jika dimohonkan oleh pihak yang menang.
“Eksekusi bukanlah keharusan absolut. Ia harus tunduk pada asas kepastian hukum dan asas keadilan. Bila objeknya sudah menjadi tanah negara, maka pelaksanaannya menjadi tidak mungkin tanpa melanggar kewenangan negara,” tegas Nasrullah.
Implikasi bagi Pengadilan dan BPN
Kasus-kasus semacam ini seharusnya mendorong koordinasi erat antara Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BPN memiliki kewenangan administratif untuk memastikan status hukum tanah (apakah HGU masih berlaku atau sudah hapus). Sementara Pengadilan Negeri berwenang menilai kelayakan eksekusi berdasarkan fakta hukum terbaru.
Jika BPN menyatakan HGU telah berakhir dan tanah kembali ke negara, maka pengadilan tidak boleh melaksanakan eksekusi fisik, karena itu berarti mengganggu kewenangan publik atas tanah negara.
Asas Kepastian dan Keadilan Hukum
Kedudukan hukum ini juga sejalan dengan prinsip asas kepastian hukum (rechtssicherheit) dan asas keadilan substantif, yang menjadi dasar dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi atas tanah eks-HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang tidak dapat dijalankan, sebab objek sengketa telah berubah menjadi tanah negara yang tunduk pada rezim hukum publik, bukan lagi perdata.
Berdasarkan kajian peraturan dan putusan Mahkamah Agung:
1. Putusan inkrah tetap sah secara hukum, namun tidak dapat dieksekusi bila objek sengketa telah beralih status atau hilang akibat berakhirnya HGU.
2. Tanah dengan HGU yang telah habis dan tidak diperpanjang otomatis menjadi tanah negara, sehingga tidak bisa lagi menjadi objek perdata tanpa penetapan baru dari BPN.
3. Eksekusi terhadap objek yang telah hilang secara hukum bertentangan dengan asas hukum agraria, asas kepastian hukum, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melampaui wewenang (ultra vires).
4. Pengadilan wajib menolak atau menunda eksekusi bila ditemukan bukti kuat bahwa objek telah berubah status, berdasarkan keterangan resmi BPN.
Kasus serupa yang muncul di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, menjadi contoh aktual atas konflik antara putusan perdata yang inkrah dan fakta administratif berakhirnya HGU.
Demi menegakkan kepastian hukum, pengadilan seharusnya tidak melanjutkan eksekusi fisik, tetapi membuka ruang penyelesaian administratif atau ganti kerugian.
“Hukum harus berjalan di atas realitas, bukan di atas kertas. Bila tanah itu telah menjadi tanah negara, maka tidak ada lagi dasar bagi siapa pun untuk mengeksekusinya,” tutup Nasrullah, Pengurus JPKP Sulawesi Tenggara.













