Kendari, – Lembaga Sultra Advocation Center (SAC) resmi melaporkan dua Kepala Desa di Kabupaten Muna Barat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Laporan tersebut resmi diterima Kejati Sultra pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dua desa yang dilaporkan yakni Desa Maginti, Kecamatan Maginti, dan Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat.
Ketua SAC, Akmal, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa di dua wilayah tersebut.
“Dugaan korupsi ini bukan bersifat administratif atau kelalaian semata. Ini sistematis, terstruktur, dan dilakukan secara sadar oleh oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri. Negara dirugikan, masyarakat desa dikorbankan,” tegas Akmal.
Pada Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, SAC menyoroti penggunaan Dana Desa sebesar Rp431 juta untuk kegiatan pemeliharaan pasar desa/kios milik desa, serta Rp81,6 juta untuk penyelenggaraan pos kesehatan desa.
Dari hasil penelusuran awal, kedua kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan terdapat indikasi pemalsuan dokumen pertanggungjawaban serta proyek fiktif.
Sementara di Desa Maginti, Kecamatan Maginti, dugaan korupsi terfokus pada penyaluran bantuan perikanan (bibit, pakan, dan sarana lainnya) selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024) dengan total anggaran mencapai Rp1,29 miliar yang diduga kuat tidak pernah terealisasi.
Selain itu, kegiatan pemeliharaan taman/bermain anak tahun 2024 senilai Rp77,3 juta, serta proyek rehabilitasi dan peningkatan sambungan air bersih rumah tangga (pipanisasi) tahun yang sama senilai Rp79 juta, juga disinyalir bermasalah.
SAC Siap Kawal Proses Hukum
Akmal menegaskan, SAC telah mengantongi dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), data realisasi anggaran, dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan laporan mereka.
“Kami tidak akan berhenti di pelaporan. Kami akan kawal sampai ada penetapan tersangka. Kejaksaan harus bertindak cepat, transparan, dan tidak bermain mata dengan para pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah SAC ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Sulawesi Tenggara, khususnya di Muna Barat, agar tidak memperlakukan Dana Desa sebagai sumber bancakan.
“Dana Desa itu amanah rakyat untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah awal penanganan laporan tersebut.













