Kendari – Pengurus Pusat (PP) Koalisi Aktivis Pemerhati Politik dan Daerah (KAPPOLDA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020, yang saat ini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Ketua Umum PP KAPPOLDA, Pikran Lapoki, menilai penanganan perkara tersebut masih meninggalkan tanda tanya. Menurutnya, publik justru menunggu keterlibatan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, diusut sebagai aktor intelektual.
“Pengadaan kapal ini terjadi saat Ali Mazi masih menjabat gubernur, bahkan namanya identik dengan beliau. Tapi sampai sekarang yang jadi tersangka hanya bawahan, bukan mantan gubernur,” ujar Pikran, Senin (22/9/2025).
Ia menduga pemberian nama Azimut Atlantis 43 tidak lepas dari campur tangan Ali Mazi. “Ini petunjuk penting yang mestinya dikembangkan. Sangat tidak mungkin proyek senilai miliaran rupiah berlangsung tanpa sepengetahuan gubernur saat itu,” tegasnya.
Pikran menilai langkah terbaik adalah mempercayakan proses hukum kepada KPK RI agar penyelidikan berjalan lebih transparan dan berkeadilan. Apalagi, proyek kapal pesiar tersebut menelan anggaran Rp9,8 miliar dari APBD Sultra 2020.
“Kami mendesak KPK segera turun tangan supaya kasus ini tidak mandek dan benar-benar tuntas sesuai harapan masyarakat Sultra,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga menyiapkan langkah konkret. “Hari ini kami menyurat ke Polda Metro, dan tiga hari ke depan kami akan menggelar aksi di kantor KPK RI untuk menyampaikan aspirasi agar kasus ini diambil alih,” tutup Bendahara HMI Komisariat Universitas Sulawesi Tenggara itu.













