Muna Barat – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) resmi melaporkan pekerjaan rekonstruksi jembatan di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Laporan itu dilayangkan karena proyek yang bersumber dari APBD Muna Barat tersebut diduga menggunakan material galian C ilegal yang berasal dari kawasan hutan. Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi melanggar hukum.
“Proyek rekonstruksi jembatan Tangkumaho diduga sarat masalah, mulai dari penggunaan material ilegal hingga pekerjaan yang tidak sesuai RAB. Bahkan, material yang digunakan tidak melalui uji laboratorium, sehingga kualitas bangunan sangat diragukan,” tegas Ali, Selasa, 10/09/2025.
Imalak juga mendesak Kapolda Sultra segera memanggil Kepala BPBD Muna Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor CV Sandana Cipta Barokah. Ali menilai, pengawasan yang lemah dari BPBD menjadi celah terjadinya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini.
“BPBD tidak boleh lepas tangan. Kepala BPBD wajib diperiksa atas dugaan kelalaiannya dalam fungsi pengawasan terhadap penggunaan material galian C ilegal,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek rekonstruksi jembatan Desa Tangkumaho dikerjakan oleh CV Sandana Cipta Barokah dengan nilai pagu paket sebesar Rp3,167 miliar melalui BPBD Muna Barat.
Ali memastikan, Imalak Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan transparansi penggunaan anggaran serta penegakan hukum di daerah.













