Konawe Utara – Forum Pemerhati Ekonomi Sosial Pembangunan dan Lingkungan Hidup Konawe Utara menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Tim Satgas Penegakan Hukum (PKH) yang melakukan penertiban aktivitas perambahan kawasan hutan di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit di Kabupaten Konawe Utara.
Menurut Forum, praktik perambahan hutan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran serius hukum, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian negara yang besar. Beberapa laporan media juga menyebutkan bahwa Satgas PKH telah menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan, termasuk pada IUP PT KKU.
Namun, penindakan di lapangan tidak boleh berhenti sebatas penghentian aktivitas. Langkah hukum lebih lanjut harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan, serta PP No. 96 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa IUP/IUPK dapat dicabut jika pemegang izin melanggar hukum, melakukan tindak pidana, merambah kawasan hutan, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan, reklamasi, maupun kewajiban finansial kepada negara.
Forum juga menyoroti kasus di IUP PT SBP Blok Mandiodo. Aktivitas tambang perusahaan ini disebut berhenti mendadak sebelum Satgas turun ke lapangan. Hal yang sama terindikasi di wilayah Lasolo Kepulauan, Desa Boenaga, dan sekitarnya, di mana sejumlah IUP diduga melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin namun belum tersentuh penertiban.
Atas dasar itu, Forum mendesak Satgas PKH:
1. Menertibkan seluruh IUP yang terbukti melakukan perambahan hutan.
2. Memeriksa dan menindak direksi perusahaan yang terlibat.
3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
4. Memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan.
5. Menjamin keadilan masyarakat terdampak.
6. Menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Kami optimis Presiden H. Prabowo Subianto benar-benar ingin memperbaiki tata kelola negara. Keberanian Satgas PKH memeriksa pimpinan perusahaan yang melanggar akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat,” tegas Ketua Forum sekaligus Dewan Pembina Relawan Kipra Indonesia Konawe Utara. Jumat, 12/09/2025.













