KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025. Forum nasional yang mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” ini dibuka secara resmi di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/8/2025).
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menekankan pentingnya regulasi sebagai instrumen pembangunan yang adaptif. Menurutnya, keterlambatan dalam merumuskan regulasi akan berdampak langsung pada tertahannya arus investasi dan berkurangnya daya saing daerah.
“Regulasi bukan hanya alat pengendali, tetapi juga pendorong pertumbuhan. Jika kita lambat, maka akan tertinggal, baik dari sisi investasi maupun inovasi,” tegasnya.
Andi Sumangerukka juga menilai Rakornas ini sebagai kesempatan strategis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan sinkronisasi kebijakan. “Produk hukum yang berkualitas lahir dari proses yang matang, partisipatif, dan berkesinambungan,” tambahnya.
Hadir dalam acara ini sejumlah tokoh nasional, antara lain Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, serta kepala daerah, pimpinan DPRD, dan unsur Forkopimda dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan empat prinsip dasar dalam penyusunan peraturan daerah: substansi aturan harus tepat, penegakan hukum harus objektif, sarana hukum harus memadai, serta mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Selain itu, ia menekankan bahwa kepala daerah harus memiliki kepemimpinan yang visioner sekaligus berpikir sebagai entrepreneur. “Kepala daerah dituntut mampu membaca peluang, memanfaatkan potensi daerah, dan mendorong peningkatan PAD,” ujarnya.
Mendagri juga merinci lima strategi peningkatan PAD:
1. Memberi ruang kemudahan usaha dan investasi swasta.
2. Mempermudah regulasi daerah.
3. Memperkuat tata kelola BUMD dan BLUD.
4. Menjamin stabilitas politik dan keamanan.
5. Mempercepat penyusunan RTRW dan RDTR.
Rakornas PHD 2025 turut diwarnai dengan penandatanganan komitmen kepatuhan pemerintah daerah oleh gubernur/wakil gubernur se-Indonesia, penandatanganan kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kadin Sultra, serta penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.
Tercatat, Rakornas PHD ke-4 ini menghadirkan 4.125 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kendari pun menjadi pusat perhatian nasional dengan suksesnya penyelenggaraan agenda berskala besar ini.













