Example 728x250
BeritaHukum

PPWI Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di Proyek Interior MPP Konsel, La Songo akan Laporkan di KPK RI

545
×

PPWI Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di Proyek Interior MPP Konsel, La Songo akan Laporkan di KPK RI

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua PPWI Sultra, La Songo

KONAWE SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara mendesak pengusutan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan interior Mall Pelayanan Publik (MPP) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan. Proyek senilai Rp7,1 miliar yang tertuang dalam APBD 2024 itu disebut sarat kejanggalan dan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 48850170, proyek ini menggunakan metode e-purchasing, dengan pelaksanaan kontrak Februari–Juli 2024 dan pemanfaatan barang/jasa pada Agustus–Desember 2024. Namun, temuan PPWI Sultra mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengungkapkan dugaan mark-up harga, pengadaan fiktif, praktik suap, hingga persaingan usaha tidak sehat. “Yang paling mencurigakan, nama penyedia tidak tercatat di aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL), padahal sesuai Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022, data penyedia wajib ada di sistem tersebut untuk menjamin transparansi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025) di Jakarta.

La Songo menilai ketidaktercantumannya data penyedia merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan publik. Ia meminta klarifikasi resmi dari DPMPTSP Konsel terkait penyebabnya, langkah perbaikan, serta apakah ada kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihaknya juga mendorong agar spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan identitas penyedia di e-katalog dibuka secara transparan.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika klarifikasi dari pemerintah daerah tidak memuaskan, kami akan membawa temuan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkannya ke Kejagung dan KPK,” tegasnya.

PPWI Sultra menilai dugaan penyimpangan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pihaknya akan mengumpulkan bukti pendukung seperti dokumen pengadaan, rekam jejak penyedia, dan hasil investigasi lapangan untuk memperkuat laporan resmi ke lembaga penegak hukum.

“Pengadaan barang/jasa harus memenuhi asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Jika asas ini dilanggar, maka indikasi praktik korupsi sangat kuat dan wajib segera diusut,” pungkas La Songo.