Example 728x250
BeritaDaerah

Pemda KKT Dinilai Ingkar Putusan Pengadilan Soal Gugatan Ryan Heryawan

184
×

Pemda KKT Dinilai Ingkar Putusan Pengadilan Soal Gugatan Ryan Heryawan

Sebarkan artikel ini

TANIMBAR – Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Sml dalam perkara gugatan Ryan Heryawan melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT), hingga kini belum dijalankan. Padahal, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian.

Dalam akta perdamaian tersebut, terdapat dua poin penting yang disepakati:

1. Pembayaran Tahap I sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024, paling lambat 31 Desember 2024.

2. Pembayaran Tahap II sebesar Rp875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025, paling lambat 30 Juni 2025.

Namun, hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi pembayaran tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh Pemda KKT.

Kuasa hukum Ryan Heryawan, Bembuain, SH., menyampaikan bahwa pihaknya sudah menempuh seluruh tahapan sesuai kesepakatan yang difasilitasi melalui kuasa hukum Pemda. Akan tetapi, pelaksanaannya hanya sebatas janji tanpa ada kepastian.

“Badan hukum Pemda KKT memang menyampaikan bahwa usulan pembayaran telah diajukan ke Bupati Ricky Jewerisa untuk mendapatkan persetujuan. Tetapi faktanya, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang nyata,” tegas Bembuain.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Kudmasa, menilai alasan Pemda KKT yang menyebut lahan objek perkara belum menjadi prioritas pembangunan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengingkari putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan wajib dipatuhi. Jangan sampai Pemda justru terlihat melawan hukum dan meremehkan lembaga peradilan di Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi pengingat bagi Pemda KKT untuk tidak lalai terhadap kewajiban hukum, serta segera menuntaskan tanggung jawab sesuai isi putusan.