Example 728x250
BeritaDaerah

Koalisi Ormas Soroti Kemenag Sultra, Desak Bayar Retensi Proyek Asrama Haji

495
×

Koalisi Ormas Soroti Kemenag Sultra, Desak Bayar Retensi Proyek Asrama Haji

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Tiga organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra, Senin (11/8/2025).

KENDARI – Tiga organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra, Senin (11/8/2025). Mereka menuntut pembayaran uang retensi proyek pembangunan Gedung Aula Asrama Haji Kendari yang hingga kini belum diterima kontraktor, meski masa pemeliharaan telah lama berakhir.

Aksi tersebut diinisiasi oleh Koalisi Organisasi Merah Putih Berkibar Indonesia, Lembaga Pemerhati Masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (LPM-Sultra), dan Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS-Sultra).

Ketua Koalisi, Ridwan Eli, menyebut proyek yang dikerjakan CV Aden Satria selesai pada April 2022 dan gedungnya sudah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Namun, uang retensi yang menjadi hak kontraktor belum dibayarkan oleh Kemenag Sultra.

“Masa pemeliharaan umumnya hanya enam sampai dua belas bulan. Sekarang sudah lewat tiga tahun, tapi hak kontraktor belum dibayarkan. Kami menduga ada pelanggaran hukum dan administrasi,” tegas Ridwan.

Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 54 ayat (2) huruf b yang menegaskan penyedia berhak menerima pembayaran sesuai kontrak, termasuk retensi setelah masa pemeliharaan. Sementara Pasal 54 ayat (3) menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib membayar tepat waktu, dan keterlambatan dapat dikenai sanksi administrasi.

Ridwan juga mengungkap dugaan adanya pemotongan pembayaran oleh PPK dengan alasan denda, namun dilakukan sepihak tanpa surat pemberitahuan resmi atau berita acara yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami bertanya-tanya apa dasar denda itu, karena tidak pernah ada surat resmi atau klarifikasi sebelumnya. Ini jelas melanggar ketentuan,” ujarnya.

Koalisi merujuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 93 yang menyatakan pemotongan pembayaran hanya sah jika berdasarkan bukti tertulis yang disampaikan dan disepakati penyedia jasa. Potongan dana tanpa prosedur juga dinilai melanggar asas hukum administrasi negara yang menjamin hak untuk didengar sebelum sanksi dijatuhkan.

Bahkan, menurut Ridwan, potongan dana yang tidak disetor sesuai ketentuan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam aksi tersebut, Koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada Kemenag Sultra:

1. Menjelaskan secara terbuka alasan keterlambatan pembayaran retensi.

2. Membayar hak kontraktor tanpa penundaan.

3. Menindak pejabat/PPK yang lalai atau melanggar prosedur.

4. Mengembalikan potongan dana yang tidak sah.

5. Memastikan sanksi atau pemotongan sesuai prosedur dan pemberitahuan tertulis.

6. Menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Sultra belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut