BUTON SELATAN – Dugaan praktik curang dalam pengadaan proyek pemerintah kembali mencuat, kali ini menimpa proses tender Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Penataan Halaman Kawasan PPI Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek strategis yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan ini mendadak dibatalkan secara sepihak, meski telah memiliki pemenang lelang sah.
Perusahaan lokal CV Sinar Timu, yang dinyatakan memenuhi seluruh syarat administrasi, teknis, dan keuangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, justru didepak dari status pemenang tanpa alasan tertulis dari panitia. Keputusan sepihak ini memantik kecurigaan publik atas adanya permainan tidak sehat dalam proses lelang tersebut.
“Kalau tidak bayar duluan, meskipun kita menang secara sah dan sesuai aturan, bisa dibatalkan begitu saja. Ini sudah menjadi rahasia umum dalam proses tender di beberapa daerah,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Pihak CV Sinar Timu melalui Direktur Utamanya, Latief, telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Laporan dengan Nomor: TBL/516/VIII/2025/Ditreskrimsus itu resmi diterima pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender tersebut.
Menanggapi kasus ini, Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh CV Sinar Timu. Melalui juru bicaranya, Laode Tuangge, lembaga ini mendorong Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.
“Kami mendesak agar proses hukum tidak ditunda. Pembatalan sepihak terhadap pemenang tender sah merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa,” tegas Laode Tuangge.
Ia menilai bahwa praktik-praktik tidak etis seperti permintaan fee proyek atau intervensi dari pihak tertentu telah menjadi pola lama yang masih terus menghantui proses pembangunan di daerah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun, menurut Laode, pelaksanaan di lapangan sering kali jauh dari prinsip tersebut.
“Jika pelaksanaan tender dikendalikan oleh kepentingan pribadi, maka pembangunan hanya menjadi proyek gagal manfaat,” ujarnya.
Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Sultra dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek strategis yang terindikasi bermasalah.
Laode Tuangge menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan. Jika tidak, ia khawatir kejadian serupa akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan di Sultra.
“Kami tidak ingin pembangunan di Sulawesi Tenggara dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi. Ini soal keadilan dan masa depan daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Selatan. Redaksi Liputan6Sultra.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Laporan : Tim Redaksi













