Example 728x250
BeritaDaerah

AP3M Sultra: Sertifikat SHP Pabrik Jagung di Desa Bea Langgar RTRW, BPN dan Pemda Muna Harus Tanggung Jawab

351
×

AP3M Sultra: Sertifikat SHP Pabrik Jagung di Desa Bea Langgar RTRW, BPN dan Pemda Muna Harus Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Keberadaan pabrik jagung di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan. Meski berdiri dan beroperasi sejak tahun 2022 di lokasi yang tidak sesuai zonasi Tataruang wilayah, pabrik tersebut justru mendapatkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna yang diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada 27 maret 2025.

Langkah ini memunculkan dugaan adanya kolusi dan rekayasa dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah ( SHP ) untuk melegalkan keberadaan pabrik yang secara hukum dinilai ilegal.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW 2021–2041, Pasal 30 ayat (3) huruf a angka 1 secara tegas menyebutkan Pembangunan industri/Pabrik pengolahan jagung hanya diperbolehkan di Kecamatan Katobu sedangkan di Desa Bea, Kecamatan Kabawo tidak termasuk wilayah yang diizinkan.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, penerbitan sertifikat SHP harus memenuhi prosedur ketat:
1. Pengajuan permohonan resmi dari Pemda,
2. BPN melakukan verifikasi data yuridis dan fisik, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
3. Lokasi yang bertentangan dengan RTRW otomatis gugur.

Dalam proses Penerbitan Sertifikat SHP untuk pabrik di Desa Bea oleh BPN Muna dinilai Nekat dan Berani Melanggar Aturan Demi Melegalkan Pabrik yang Bemanasaalah yang menyalahi prosedur resmi sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria dan juga diatur dalam Pasal 115 Permen ATR/BPN No. 18/2021 yaitu Melanggar Tata Ruang Wilayah.

Koordinator Aktivis Aliansi Pergerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AP3M), Bara, mengungkap hasil koordinasinya dengan Bidang 3 Tata Ruang BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Jumat 15 Agustus 2025 Menyatankan :

“Awalnya BPN Propinsi enggan memberi penjelasan, tapi setelah Kami desak, Barulah terungkap bahwa lokasi Pembangunan Pabrik jagung tersebut secara yuridis tidak boleh dipakai untuk industri jagung karena Melanggar Tata Ruang Wilayah.

“Lanjut Ia juga menduga ada indikasi penyalah gunaan kewenangan oleh oknum Kepala BPN Muna dan Pemda Muna untuk memuluskan penerbitan SHP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

Pasal 70 ayat (2): Pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Pasal 73 ayat (1): Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin bertentangan dengan RTRW diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, serta dapat diberhentikan tidak hormat.

Pasal 74 ayat (1): Korporasi yang melanggar dapat dikenai denda hingga Rp15 miliar dan pencabutan izin usaha.

AP3M Sultra, akan segera melakukan Unjuk rasa di BPN propinsi, dan Polda Sultra, meminta agar dugaan pelanggaran dan dugaan rekayasa dokumen penerbitan SHP di usut tuntas tanmpa terkecuali.

Bara, Juga Mengingatkan jajaran polres muna, Kejaksaan negri Muna dan DPRD Muna, agar tidak bermain main dalam kasus ini.

“Sangant Aneh dan Mustahil kasus Besar seperti ini tidak di ketahui oleh aparat penegak hukum yang ada di muna dan samapi pada hari ini tidak pernah di tindaki dan malah dibiarkan tumbuh subur.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan. Tidak boleh ada pejabat yang bermain dengan tata ruang demi kepentingan tertentu,” olehnya itu kami percaya pada integritas Kapolda Sultra Bapak Irjen Pol Didik Agung Widjarnako, S. Ik., yang pernah Tugas di KPK RI tegas, Bara.